Krimonologi hijauKrimonologi Hijau adalah cabang kriminologi yang mempelajari dampak negatif dan kejahatan terhadap lingkungan secara luas, termasuk studi hukum, kebijakan lingkungan hidup, kriminologi anti-lingkungan korporasi, dan keadilan lingkungan dari perspektif kriminologi.[1] Asal-UsulIstilah "kriminologi hijau" diperkenalkan oleh Michael J. Lynch pada tahun 1990 dan dikembangkan dalam buku Nancy Frank dan Michael J. Lynch tahun 1992, Kejahatan Korporasi, Kekerasan Korporasi, yang mengkaji asal usul politik dan ekonomi dari kejahatan dan ketidakadilan ramah lingkungan dan ruang lingkup hukum lingkungan hidup. Istilah ini menjadi lebih luas digunakan setelah penerbitan edisi khusus tentang kriminologi hijau di jurnal Theoretical Criminology yang diedit oleh Piers Beirne dan Nigel South pada tahun 1998. Kriminologi hijau baru-baru ini mulai muncul dalam kurikulum universitas dan buku teks kriminologi dan disiplin ilmu lainnya.[2][3] Kriminologi telah berkembang hingga memiliki banyak cabang, salah satu cabang diantaranya adalah green criminology. Sejak awal 1990-an saat pertama kali muncul, kriminologi lingkungan dan green criminology telah berkembang menjadi studi khas yang dapat menyatukan para kriminolog dengan berbagai ahli, kepentingan penelitian dan orientasi teoretis.[4] Langkah Pencegahan Terhadap Kriminal LingkunganKriminologi hijau harus dipelajari secara mendalam dan terarah, karena penting bagi masyarakat untuk memahami asal-usul dan dinamika kejahatan lingkungan agar dapat mencegahnya. Berdasarkan perspektif kriminologi, kejahatan lingkungan melibatkan unsur pelaku, korban, dan reaksi sosial. Selain individu, kejahatan lingkungan juga bisa dilakukan oleh badan hukum. Era globalisasi yang tengah berlangsung, dengan kemajuan teknologi yang luar biasa, telah menciptakan jenis kejahatan baru, termasuk yang terkait dengan lingkungan. Tindakan kriminal terhadap lingkungan merusak ekosistem tempat makhluk hidup, dengan dampak kerusakan yang meluas. Tindakan kejahatan tersebut bisa dilakukan oleh individu maupun badan hukum. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah preventif, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini melarang berbagai jenis tindakan merusak lingkungan, termasuk pelepasan limbah berbahaya tanpa izin, pembakaran lahan, atau tindakan lain yang merugikan lingkungan. Tindakan preventif ini penting untuk mencegah kerusakan lingkungan. Berikut adalah perbuatan-perbuatan yang dikecam oleh undang-undang tersebut:
Referensi
|