Korps Pelatih PramukaKorps Pelatih adalah ikatan persaudaraan bagi Pelatih Pembina Pramuka sebagai wadah pembinaan dan pengembangan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka.[1] Maksud dan TujuanMaksudMaksud pembentukan korps pelatih adalah menjadikan Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka sebagai wadah bagi orang-orang cerdas dalam Gerakan Pramuka, yang senantiasa dapat memajukan Gerakan Pramuka melalui pendidikan kader.[1] TujuanTujuan pembentukan Korps Pelatih adalah untuk meningkatkan kualitas pelatih, kesiapsiagaan tim, dan pembentukan jiwa korsa yang senantiasa menjaga nama baik dan kehormatannya sebagai jantung Gerakan Pramuka, dengan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan, wawasan dan pengabdiannya yang ikhlas secara terus menerus, sebagai nara sumber, nara karya dan nara teladan.[1] FungsiFungsi Korps Pelatih adalah:[1]
PengorganisasianKorps Pelatih berkedudukan di Pusat Pendidikan dan Latihan Gerakan Pramuka. Korps pelatih dijalankan oleh kepengurusan yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 17 orang yang terdiri atas pria dan wanita serta terdiri atas semua golongan kemahiran. Pengurus Korps Pelatih terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan beberapa orang anggota. Karena jabatannya, ketua Korps Pelatih adalah Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka setempat.[1] Pengurus Korps Pelatih bertugas membantu kepala Pusdiklat dalam memikirkan pembinaan pelatih dan membantu pengelolaan pendidikan dan pelatihan anggota dewasa untuk meningkatkan jumlah dan mutu kader Gerakan Pramuka. Pengurus korps pelatih bertanggung jawab kepada kepala Pusdiklat. Masa bakti Pengurus Korps Pelatih sesuai dengan masa bakti Kwartir nya.[1] Tim PelatihDalam korps pelatih dibentuk Tim Pelatih. Tim Pelatih adalah anggota Korps Pelatih yang dipilih berdasarkan kualifikasi untuk melatih pada kegiatan-kegiatan pendidikan dan latihan. Pemilihan Tim Pelatih berdasarkan pada aturan sebagai berikut:[1]
Masa bakti Tim Pelatih bergantung pada kebutuhan dan masa kegiatan. KeanggotaanUntuk menjadi anggota Korps Pelatih seseorang harus memenuhi syarat:
Mengingat Syarat-Syarat tersebut, maka semua pelatih secara otomatis menjadi anggota korps pelatih yang tergabung di Pusdiklat masing-masing.[1] Surat Pengangkatan Pelatih dan Surat Hak LatihSurat Pengangkatan Pelatih (SPL)SPL merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang dikeluarkan berdasarkan saran Kapusdiklatcab tentang pengangkatan pelatih dan pemberian wewenang melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya. Jika pemegang SPL berhenti sebagai pelatih, SPL dicabut dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang berdasarkan usulan dari Kapusdiklat.[1] Surat Hak Latih (SHL)SHL adalah tanda Korps Pelatih yang menerangkan tugas dan wewenangnya sebagai pelatih. SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih yang dikeluarkan dan dicabut oleh Kwartir Cabang berdasarkan SPL. SHL berlaku selama lima tahun dan setiap tahun diadakan peninjauan kembali.[1] Syarat mendapatkan SHL adalah:[1]
Referensi |