Komisi Perusahaan MalaysiaKomisi Perusahaan Malaysia (SSM) merupakan badan hukum yang mengatur perusahaan dan bisnis. SSM yang mulai beroperasi pada 16 April 2002, merupakan badan hukum yang terbentuk hasil dari penggabungan Kantor Pendaftar Serikat (ROC) dengan Kantor Pendaftar Bisnis (ROB) di Malaysia. SSM bertanggungjawab atas undang-undang berikut:
Rujukan |