Komando Rayon Militer

Komando Rayon Militer atau biasa juga disebut Koramil adalah satuan teritorial TNI Angkatan Darat yang berada di tingkat Kecamatan yang berhubungan langsung dengan pejabat dan masyarakat sipil. Koramil berada di bawah kendali Komando Distrik Militer. Pemimpinnya adalah Komandan Rayon Militer (Danramil) dengan pangkat Mayor (Koramil Tipe A) dan Kapten (Koramil Tipe B) dan seorang Bintara tinggi untuk jabatan Danposramil dengan pangkat (Peltu/Pelda).[1]

Tugas Pokok

Dalam upaya pertahanan keamanan, Tentara Nasional Indonesia menganut doktrin Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang merupakan upaya pengerahan seluruh kekuatan nasional untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mengamankan segala usaha untuk mencapai tujuan nasional. Sebagai Komando Teritorial pada tingkat yang paling rendah yaitu di kecamatan, Komando Rayon Militer (Koramil) mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai ujung tombak pelaksanaan Sishankamrata itu. Di dalam kerangka Sishankamrata itu (berdasarkan UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dinamakan Siatem Pertahanan Semesta), Koramil mempunyai tugas pokok menyelenggarakan Pembinaan Teritorial dan Perlawanan Rakyat yang meliputi pembinaan geografis, demografis dan kondisi sosial dalam rangka menciptakan Ruang, Alat dan Kondisi Juang yang tangguh di daerahnya untuk kepentingan Pertahanan Keamanan Negara (Hankamneg).

Tugas Koramil adalah menyelenggarakan binter dalam rangka mendukung tugas pokok kodim, dengan demikian koramil menyelenggarakan binter (pembinaan teritorial) di wilayah melalui berbagai macam kegiatan, di antara nya melaksanakan pembinaaan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui pemahaman yang mendalam tentang tatanan nilai-nilai kebangsaan, serta pembinaan kesadaran bela negara dan cinta tanah air melalui pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan jati diri bangsa Indonesia, jiwa semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam membela negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Pembinaan tentang kemanunggalan TNI-Rakyat melalui pemahaman jati diri TNI yaitu: TNI dari Rakyat berjuang bersama Rakyat dan berbuat untuk kepentingan Rakyat, Di antaranya melaksanakan kegiatan Bhakti TNI serta kegiatan-kegiatan yang lain nya yang berguna untuk Rakyat dan kemajuan Bangsa Indonesia, selain itu koramil menyelenggarakan pembinaan perlawanan Rakyat (WANRA) di daerah nya sesuai tanggung jawab nya di wilayah dalam rangka untuk menciptakan ketahanan dan keamanan wilayah dari ganguan-gangguan yang mengancam keamanan Bangsa Indonesia.[2] Peran teritorial TNI adalah tanggung jawab bersama baik TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Saat ini tiap-tiap Komando Utama (Kotama) dibentuk Aster (Asisten Teritorial), perlu diketahui bahwa dalam sejarah perjalanan TNI teritorial sudah melekat pada TNI AD, namun karena tuntutan situasi dan kondisi dilapangan, maka dibentuklah teritorial baik Laut maupun Udara dimanapun berada.

Sejarah

Pada tahun 1950an, peran ini dilakukan oleh BODM (Bintara Onder Distrik Militer) dan pada tahun 1960an disebut Buterpra/Puterpra (Bintara/Perwira Urusan Teritorial dan Perlawanan Rakjat)

Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan keputusan kasad 19/IV/2008 Tanggal 8 April 2008. Tugas masing-masing personil Koramil adalah sebagai berikut:[3]

Tugas dan Tanggung Jawab Danramil

  • Danramil dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat berpangkat Mayor/Kapten, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
  1. Memimpin dan mengendalikan semua usaha, pekerjaan serta kegiatan yang dilaksanakan oleh anggotanya sesuai dengan tugasnya.
  2. Membuat rencana kegiatan pembinaan sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab satuannya.
  3. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup wilayah tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Melaksanakan pembinaan kemampuan dan mental serta peningkatan kesejahteraan, moril, hukum, disiplin dan tata tertib satuan.
  5. Melaksanakan Pembinaan Teritorial dan perlawanan rakyat sesuai rencana kerja Dandim.
  6. Melaksanakan pendataan geografi, demografi dan kondisi sosial serta meme-liharanya untuk kepentingan perlawanan wilayah.
  7. Melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi wilayah kepada Dandim.
  • Danramil dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Dandim.

Tugas dan Tanggung Jawab Bati Tuud (Tata Usaha Urusan Dalam)

  • Bati Tuud dijabat oleh seorang Bati Angkatan Darat berpangkat Pembantu Letnan (Pelda/Peltu), merupakan unsur pelayanan Danramil, dengan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Membuat rencana kegiatan ketatausahaan dan urusan dalam sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
  2. Membina dan memelihara serta melaporkan perubahan/perkembangan data teritorial Koramil.
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi dan urusan dalam Makoramil.
  4. Melaksanakan dan memelihara komumkasi antar Koramil, dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim.
  5. Melaksanakan administrasi peningkatan keterampilan, kemampuan, moril dan disiplin personel Koramil.
  • Bati Tuud dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.

Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Komsos (Komunikasi Sosial)

  • Bamin Komsos dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Danramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
  1. Membuat rencana kegiatan Komunikasi Sosial meliputi, pemilihan sasaran/objek, penentu bentuk-bentuk Komunikasi Sosial, penentu waktu dan tempat sesuai lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial di wilayah dengan Instansi terkait sesuai stratanya.
  3. Mengawasi pelaksanaan Komunikasi Sosial di wilayahnya.
  4. Mencatat fakta/data dan perkembangan aktual yang ditemukan pada proses Komunikasi Sosial.
  5. Mencatat pendapat perorangan/kelompok dan umum tentang kesan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan Komunikasi Sosial.
  6. Memantau perubahan sikap dan tingkah laku komunikasi baik secara perorangan maupun kelompok dan pesan Komsos yang telah disampaikan.
  7. Mempelajari dan menguasai kondisi lingkungan yang ada di masyarakat guna menyesuaikan kegiatan Komsos.
  8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Komunikasi Sosial di wilayah Koramil.
  • Bamin Komsos dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.

Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Bakti TNI

  • Bamin TNI dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Danramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut
  1. Membantu pembuatan rencana kegiatan Bakti TNI yang dilaksanakan oleh Kodim dalam penentuan sasaran (fisik dan non fisik) di wilayah tugas tanggung jawab Koramil.
  2. Menyusun rencana kegiatan Bakti TNI di wilayah Koramil.
  3. Mengkoordinasikan kegiatan Bakti TNI dengan aparat terkait sesuai dengan stratanya.
  4. Menyusun laporan kegiatan Bakti TNI yang dilaksanakan di wilayah Koramil.
  • Bamin Bakti TNI dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.

Tugas dan Tanggung Jawab Bamin Wanwil (Perlawanan Wilayah)

  • Bamin Wanwil dijabat oleh seorang Ba Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor, merupakan pembantu Damamil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
  1. Membuat rencana kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah sesuai lingkup tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan.
  2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda guna pelaksanaan kegiatan
  3. pembinaan bela negara yang meliputi cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta wawasan kebangsaan.
  4. Melaksanakan pencatatan terhadap hasil kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah di wilayahnya.
  5. Membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pembinaan Perlawanan Wilayah yang dilakukan oleh anggota Koramil kepada Danramil.
  • Bamin Wanwil dalam melaksanakan tugas kewajiban bertanggung jawab kepada Danramil.

Tugas dan Tanggung Jawab Babinsa

  • Babinsa dijabat oleh seorang Ba/Ta Angkatan Darat berpangkat Kopral Satu sampai dengan Sersan Mayor merupakan pelaksana Koramil, dengan tugas kewajiban sebagai berikut:
  1. Melaksanakan Pembinaan Teritorial sesuai petunjuk Danramil.
  2. Melaksanakan pengumpulan dan pemeliharaan data geografi, demografi, kondisi sosial dan potensi nasional meliputi SDM, SDA/SDB serta sarana dan prasarana di wilayahnya.
  3. Memberikan informasi tentang situasi dan kondisi wilayah bagi pasukan yang bertugas di daerahnya.
  4. Melaporkan perkembangan situasi kepada Danramil pada kesempatan pertama.
  • Babinsa dalam melaksanakan kewajibannya bertanggung jawab kepada Danramil.

Referensi

Lihat Pula

Kembali kehalaman sebelumnya