Klunggen, Slogohimo, Wonogiri
a. Geografi dan Demografi Desa Secara administratif Desa Klunggen kecamatan Slogohimo merupakan salah satu Desa dari 251 Desa di Kabupaten Wonogiri, yang mempunyai jarak 30 km dari kota kabupaten, memiliki luas 231 ha, Secara geografis Desa Klunggen sendiri terletak di perbatasan dengan: Sebelah Utara : Desa Randusari Sebelah Timur : Desa Sokomangu Kec. Purwantoro Sebelah Selatan : Desa Soco Sébelah Barat : Desa Sedayu Secara astronomis Desa Klunggen terletak antara 111.18305 LS/LU -7.803472 BT/BB dan secara Topografis Desa Klunggen mempunyai ketinggian 615 m dari permukaan laut. sebagian besar tanahnya berupa perbukitan, dengan sebagian bagian wilayah merupakan perbukitan, Sebagian besar topografi tidak rata, sehingga terdapat perbedaan antara kawasan yang satu dengan kawasan lainnya yang membuat kondisi sumber daya alam saling berbeda. Sesuai dengan letak geografis, dipengaruhi iklim daerah tropis yang dipengaruhi oleh angin muson dengan 2 musim, yaitu musim kemarau pada bulan April – September dan musim penghujan antara bulan Oktober – Maret. Pengolahan lahan untuk persawahan kebanyakan di daerah dataran yang sering terkena banjir dan daerah dataran kaki perbukitan. Sedangkan penggunaan lahan untuk permukiman perumahan penduduk sebagian besar di daerah tegalan. Selain untuk perumahan warga pengunaan lahan tegalan ditanami dengan jenis tanaman ketela pohon, jagung, kacang tanah, kedelai dan kacang ijo. Di daerah perbukitan-perbukitan yang ada dengan berbagai macam jenis tanaman seperti pohon jati, sono keling, mahoni, dan Albasia Pola tata guna lahan terdiri dari Perumahan, Tegalan/Kebon, sawah dan penggunaan lainnya dengan sebaran perumahan sebesar 54 %, tegalan/kebon sebesar 5 %, sawah sebesar 32 %, dan penggunaan lainnya yang meliputi jalan, sungai dan tanah kosong sebesar 9 % Tabel 1.1 : Peruntukan Lahan
Sumber data profil desa tahun 2018 Secara demografis jumlah Penduduk Desa Klunggen berdasarkan data profil desa pada tahun 2018 berjumlah 2.717 jiwa, adapun jumlah pertumbuhan penduduk periode 2016-2018. Tabel 1.2 : Data pertumbuhan jumlah penduduk Desa Klunggen
Sumber data profil desa tahun 2016-2018 Data jumlah penduduk berdasarkan jumlah dari hasil pendataan yang dilaporkan dimasing-masing RT dan Dusun jumlah penduduk meningkat dari 2.629 jiwa tahun 2016, menjadi 2.641 tahun 2017, menjadi 2.717 tahun 2018. Pertumbuhan penduduk dalam periode tersebut, rata-rata 0,23 %, dengan pertumbuhan tertinggi pada tahun 2018 sebesar 1,42 %, dan dalam tahun 2016 dan tahun 2017% pertumbuhan penduduk masing-masing dusun sebesar 0,38 %. Sejarah Desa 1) Sebelum Kemerdekaan Berdasarkan napak tilas sejarah Desa Klunggen yang ditelusuri dari keterangan masyarakat dan sesepuh masyarakat, ditemukan fakta bahwa Pemerintahan di Desa Klunggen telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Desa Klunggen merupakan salah satu wilayah Swapraja Mangkunegaran sehingga para pemimpin Pemerintahan Desa Klunggen berasal dari trah (keturunan) Mangkunegaran. Dalam melaksanakan pemerintahan, Kepala Desa (Demang) dibantu oleh Carik Desa, Kamituwo, Lurah Dusun Jogotirto, Jogoboyo, dan Modin. Masa jabatan Kepala Desa tidak terbatas pada usia, artinya sepanjang yang bersangkutan masih tetap dipertahankan sehingga jabatan Kepala Desa boleh dikatakan seumur hidup. 2) Setelah Kemerdekaan Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Indonesia terbagi atas daerah besar dan kecil dengan bentuk Susunan Pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang. Dalam perkembangannya, Pemerintah menetapkan daerah swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran menjadi Karesidenan Surakarta. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Juli 1950, disebutkan bahwa daerah bekas Swapraja Kasunanan dan Mangkunegaran menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 1974 diterbitkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah yang ditindaklanjuti dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut, Pemerintahan Desa terdiri dari: · Kepala Desa · Lembaga Musyawarah Desa Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa yang terdiri dari: · Sekretariat Desa · Kepala-kepala Dusun Sekretariat Desa terdiri atas: · Sekretaris Desa · Kepala-kepala Urusan Kepala Desa dipilih secara langsung, umum, bebas, dan rahasia oleh penduduk desa untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pada tahun 2014, disahkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur jalannya Pemerintahan Desa. UU Desa mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada Pemerintahan Desa. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam menentukan arah pembangunan desa, sehingga dalam merumuskan rencana pembangunan desa yang akan dilakukan, Pemerintah Desa Klunggen terlebih dahulu harus menyusun dokumen RPJM Desa dengan melalui proses pelibatan partisipasi masyarakat. 3) Daftar nama Kepala Desa yang pernah menjabat di Desa Klunggen
|