Klausul Perlindungan SetaraKlausul Perlindungan Setara (bahasa Inggris: equal protection clause) adalah bagian dari Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat. Klausul yang mulai berlaku pada tahun 1868 itu menyatakan, "Negara bagian mana pun ... tidak boleh menolak perlindungan hukum yang setara kepada siapa pun di dalam yurisdiksinya". Klausul perlindungan setara mengamanatkan agar individu dalam situasi yang sama diperlakukan secara setara di hadapan hukum.[1][2][3] Motivasi utama diadopsinya klausul ini adalah untuk merealisasikan ketentuan kesetaraan yang terkandung dalam Undang-Undang Hak Sipil tahun 1866, yang bertujuan untuk menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak atas perlindungan yang sama yang dijamin oleh hukum. Secara garis besar, Amandemen Keempat Belas menandai perubahan besar dalam konstitusionalisme Amerika dengan menerapkan lebih banyak pembatasan konstitusional terhadap negara bagian dibandingkan ketika masa sebelum Perang Saudara Amerika. Arti dari Klausul Perlindungan Setara telah menjadi bahan banyak perdebatan. Klausul ini turut mengilhami munculnya ungkapan terkenal "Keadilan yang Setara Di Bawah Hukum". Klausul ini telah menjadi dasar putusan Brown v. Board of Education (1954), sebuah putusan Mahkamah Agung yang berperan merobohkan sistem segregasi rasial. Klausa tersebut juga menjadi dasar untuk putusan perkara Obergefell v. Hodges yang melegalkan pernikahan sesama jenis, bersama dengan banyak putusan-putusan pengadilan lainnya yang menolak diskriminasi dan kefanatikan terhadap orang-orang dari berbagai kelompok yang berbeda. Referensi
|