Klausul Perlindungan Setara

Klausul Perlindungan Setara (bahasa Inggris: equal protection clause) adalah bagian dari Amandemen Keempat Belas Konstitusi Amerika Serikat. Klausul yang mulai berlaku pada tahun 1868 itu menyatakan, "Negara bagian mana pun ... tidak boleh menolak perlindungan hukum yang setara kepada siapa pun di dalam yurisdiksinya". Klausul perlindungan setara mengamanatkan agar individu dalam situasi yang sama diperlakukan secara setara di hadapan hukum.[1][2][3]

Motivasi utama diadopsinya klausul ini adalah untuk merealisasikan ketentuan kesetaraan yang terkandung dalam Undang-Undang Hak Sipil tahun 1866, yang bertujuan untuk menjamin bahwa semua warga negara memiliki hak atas perlindungan yang sama yang dijamin oleh hukum. Secara garis besar, Amandemen Keempat Belas menandai perubahan besar dalam konstitusionalisme Amerika dengan menerapkan lebih banyak pembatasan konstitusional terhadap negara bagian dibandingkan ketika masa sebelum Perang Saudara Amerika.

Arti dari Klausul Perlindungan Setara telah menjadi bahan banyak perdebatan. Klausul ini turut mengilhami munculnya ungkapan terkenal "Keadilan yang Setara Di Bawah Hukum". Klausul ini telah menjadi dasar putusan Brown v. Board of Education (1954), sebuah putusan Mahkamah Agung yang berperan merobohkan sistem segregasi rasial. Klausa tersebut juga menjadi dasar untuk putusan perkara Obergefell v. Hodges yang melegalkan pernikahan sesama jenis, bersama dengan banyak putusan-putusan pengadilan lainnya yang menolak diskriminasi dan kefanatikan terhadap orang-orang dari berbagai kelompok yang berbeda.

Referensi

  1. ^ Failinger (2009). The Encyclopedia of American Law. Infobase. ISBN 9781438109916. 
  2. ^ "Fair Treatment by the Government: Equal Protection". GeorgiaLegalAid.org. Carl Vinson Institute of Government at University of Georgia. July 30, 2004. Diarsipkan dari versi asli tanggal March 20, 2020. Diakses tanggal July 24, 2020. The basic intent of equal protection is to make sure that people are treated as equally as possible under our legal system. For example, it is to see that everyone who gets a speeding ticket will face the samEpocedures [sic!]. A further intent is to ensure that all Americans are provided with equal opportunities in education, employment, and other areas. [...] The U.S. Constitution makes a similar provision in the Fourteenth Amendment. It says that no state shall make or enforce any law that will "deny to any person within its jurisdiction the equal protection of the law." These provisions require the government to treat persons equally and impartially. 
  3. ^ "Equal Protection". Legal Information Institute at Cornell Law School. Diarsipkan dari versi asli tanggal June 22, 2020. Diakses tanggal July 24, 2020. Equal Protection refers to the idea that a governmental body may not deny people equal protection of its governing laws. The governing body state must treat an individual in the same manner as others in similar conditions and circumstances. 


Kembali kehalaman sebelumnya