Keuskupan Utrecht
Keuskupan Utrecht (1024–1528) adalah kepangeranan yang merupakan bagian dari Kekaisaran Romawi Suci. Negara ini dikuasai oleh uskup Utrecht sebagai pangeran Kekaisaran Romawi Suci. Keuskupan Utrecht terletak di wilayah yang saat ini merupakan bagian dari Belanda. Dari tahun 1024 hingga 1528, negara ini merupakan salah satu keuskupan-kepangeranan di Kekaisaran Romawi Suci: penguasa Utrecht adalah seorang uskup-pangeran yang tidak hanya memiliki otoritas keuskupan, tetapi juga otoritas seorang pangeran dalam urusan pemerintahan. Pada tahun 1528, Kaisar Karl V mensekulerkan otoritas pemerintahan dan kepemilikan Utrecht. Pranala luar
|