Ketua Menteri Sabah
Sabah merupakan negara bagian yang berada di Malaysia Timur dengan mayoritas penduduknya adalah suku Dayak Kadazan yang dipimpin oleh Yang di-Pertua Negeri Sabah (Gubernur Sabah) sebagai kepala daerah. Selain gubernur, Sabah juga dipimpin oleh seorang Ketua Menteri dalam mengoperasikan pemerintahan dan menyelaraskan kebijakan di negara bagian Sabah. Demi membantu tugasnya, Ketua Menteri akan dibantu oleh para wakilnya yang telah ditunjuk menduduki posisi tersebut. Dalam sejarah pemilihan umum di Sabah, untuk pertama kalinya seorang Ketua Menteri yang baru dilantik, kemudian sehari setelahnya diberhentikan. Hal itu terjadi pada masa pemerintahan Musa Aman yang mengakhiri masa jabatannya dengan digulingkan akibat hilangnya dukungan dan kepercayaan mayoritas di Dewan Undangan Negeri Sabah. Seorang Ketua Menteri ditunjuk oleh koalisi partai politik atau suatu gabungan politik ketika pemilihan umum. Apabila koalisi yang bersangkutan memiliki perolehan suara terbanyak, maka calon Ketua Menteri dari koalisi tersebut berhak menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan Sabah dengan mengajukan jumlah surat dukungan dari para anggota legislatif kepada Yang di-Pertua Negeri Sabah. Sabah menjadi salah satu negara bagian yang cukup demokratis, di mana jajaran Ketua Menteri yang ada dijabat oleh berbagai kalangan dari partai politik yang berbeda-beda. Seperti halnya ketika Mustapha Harun dari Barisan Nasional yang melakukan serah terima jabatan dengan Joseph Pairin Kitingan dari Partai Bersatu Sabah. Demikian pula secara etnis juga beragam. Ketua Menteri Sabah pernah dijabat oleh seseorang yang beretnis Dayak Kadazan, Bajau, Melayu Brunei, Tionghoa, Murut, Rungus, Sungei, Idahan, dan lain-lain yang rata-rata beragama Islam, Buddha, dan Kristen. Hal inilah yang membedakan antara Sabah dengan negara bagian lain di Malaysia. PelantikanMenurut undang-undang, Yang di-Pertua Negeri Sabah (Gubernur Sabah) mengangkat Ketua Menteri untuk menjalankan pemerintahan dengan syarat pejabat tersebut merupakan anggota Dewan Undangan Negeri yang memiliki dukungan dan kepercayaan mayoritas, serta menjadi warga negara Malaysia yang tidak melalui proses naturalisasi. Ketua Menteri mengajukan anggota kabinet yang berasal dari Dewan Undangan Negeri kepada gubernur. Ketua Menteri bersama anggota kabinetnya mengawali masa jabatannya dengan mengambil dan menandatangani sumpah jabatan di hadapan gubernur sebelum menjalankan fungsi jabatannya secara resmi. Kabinet yang telah dibentuk bertanggung jawab kepada Dewan Undangan Negeri dan tidak boleh menggunakan kedudukan jabatannya untuk mencari keuntungan atau upaya korupsi dan terlibat dalam perdagangan, bisnis, atau profesi apa pun yang akan menyebabkan konflik kepentingan. Apabila rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah daerah tidak disetujui dan disahkan oleh majelis legislatif atau pihak oposisi memberikan suara mosi tidak percaya kepada pemerintah, maka Ketua Menteri harus mengundurkan diri. Untuk pemilihan Ketua Menteri yang baru ditentukan oleh gubernur. Bagi anggota kabinet tetap mengekalkan jabatannya, kecuali terjadi penarikan kembali pelantikan dari menteri atau wakil menteri yang bersangkutan berdasarkan hak prerogatif Ketua Menteri dan juga apabila anggota kabinet meletakkan jabatannya. Yang di-Pertua Negeri memiliki hak untuk menunjuk salah satu anggota legislatif yang memiliki dukungan dan kepercayaan terbesar di majelis legislatif. Terutamanya menyusul pengunduran diri, pemberhentian, dan kematian dari Ketua Menteri petahana, maka gubernur dengan segera menyiapkan peggantinya, termasuk apabila Ketua Menteri petahana mengalami kekalahan dalam pemilihan umum. DaftarBerikut merupakan daftar ketua menteri Sabah sejak tahun 1963:[1]
Referensi
|