Kerangka Kualifikasi NasionalKerangka Kualifikasi Nasional adalah suatu sistem formal yang menggambarkan kualifikasi. 47 negara-negara yang berpartisipasi di Proses Bologna berkomitmen untuk memproduksi sebuah kerangka kualifikasi nasional. Negara-negara lain yang bukan bagian dari proses ini juga memiliki kerangka kualifikasi nasional. Kerangka kualifikasiKerangka Kualifikasi adalah struktur formal di mana deskriptor tingkat pembelajaran dan kualifikasi digunakan dalam rangka untuk memahami hasil pembelajaran.[1] Hal ini memungkinkan kemampuan untuk mengembangkan, menilai dan meningkatkan kualitas pendidikan dalam berbagai konteks. Kerangka Kualifikasi biasanya ditemukan di tingkat Nasional, Regional, dan Internasional. Oleh karena itu, Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan salah satu jenis kerangka Kualifikasi.[2] AustraliaAustralian Qualifications Framework adalah kerangka kualifikasi nasional di Australia.[3] IndonesiaKerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.[4] KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. KKNI terdiri atas 9 jenjang kualifikasi yang terdiri atas:
Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI terdiri atas:
Penyetaraan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pelatihan kerja atau pengalaman kerja dengan jenjang kualifikasi pada KKNI dilakukan dengan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan KKNI diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi[5] dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan KKNI.[6] Inggris RayaSaat ini kerangka kualifikasi nasional di Inggris Raya adalah:
Badan Pemberi Gelar di Inggris Raya atas Kerangka Kualifikasi Pendidikan Tinggi (FHEQ) untuk kualifikasi yang diberikan oleh badan-badan pemberi gelar di seluruh Kerajaan Inggris.[7][8][9] Referensi
|