Kecapi, Kalianda, Lampung Selatan
Kecapi adalah sebuah desa di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Indonesia. 1.1. SEJARAH DESA 1.1.1. Asal-usul / Legenda Desa Pada zaman dahulu Desa Kecapi adalah hutan belantara. Konon menurut cerita penduduk desa ini berasal dari Desa Pematang yang dulu berada di Sabah Umbul yang bernama “Kecapi Saka” kemudian pada tahun 1906 masyarakat Desa “Kecapi Saka” pindah ke jalan marga yang dibangun oleh Pemerintah Hindia Belanda. Konon asal mula diberi nama Kecapi Saka pada dahulu di desa ini ada pohon kayu “Kecapi” yang sudah lama tumbuh dan pohonnya besar. Kemudian pada tahun 1912 Kecapi Saka diubah namanya menjadi “Pekon Kecapi”. Pada awalnya kehidupan masyarakat Pekon Kecapi hidup berkelompok di kebun dan sawah kemudian lambat laun berkembang menjadi sebuah desa. Adapun sebagian penduduk Desa Kecapi dalam masyarakat suku lampung pesisir dan ada pula masyarakat pendatang seperti suku Padang , Jawa dan Sunda. Penduduk desa kecapi awalnya berkelompok sesuai dengan serikat adat yang dipimpin oleh seorang Pangeran yang bergelar “Pangeran Pukuk Sabuai” kemudian pecah menjadi tiga kelompok yaitu Pangeran Pukuk Sabuai, Pangeran Kusuma dan Pangeran Kecattokh. Kemudian lama-kelamaan berkembang dari pemerintahan adat menjadi Pemerintahan Desa pada tanggal 25 Agustus 1930 dengan pejabat desa pertama adalah “Intan Mas Yahya” dan meliputi wilayah Desa Kecapi sekarang sampai Merambung dan 1 RT yakni RT. 012 didaerah Umbul liyoh/Jejuk . Pada Tahun 1977 Merambung melepaskan diri masuk ke Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.[2]
NAMA-NAMA KEPALA DESA SESUDAH BERDIRINYA DESA KECAPI
KONDISI POTENSI PARIWISATA Gambaran Umum : 1. Akses jalan darat menuju lokasi wisata Wana Simpur Helau Kecapi[2] · Jarak dari Pelabuhan Bakau Heni : 23 Km Lama Jarak Tempuh dari Pelabuhan Bakau Heni : 35 Menit · Jarak dari Bandara Radin Intan II : 90 Km Lama Jarak Tempuh dari Bandara Radin Intan II : 120 Menit
Gbr. Plang Lokasi Wisata
- Rabat Beton lebar 3,0 M : 120 Meter - Rabat Beton / Jogging Track 1,20 M : 1000 Meter
Gbr. Joging Track - Gbr. Rabat Beton lebar 3 meter
- Dasar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1646/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017 Tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa Kepada Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Kecapi Seluas ±120 (Seratus Dua Puluh) Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung Di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, tanggal 29 Maret 2017.
- Gbr. Map Lokasi Wana Wisata Simpur Helau
- Cecakhah Kenali (Air Tenjun Kenali)
- Hutan Primer terdekat seluas ±5 Hektar (Hutan yang masih alami tanam tumbuhnya yang hanya berjarak 3 km dari pemukiman penduduk, yang menunjukkan kesadaran masyakat yang cukup tinggi tentang kelestarian hutan) - Hiking dan berkemah ke Danau Rajabasa (Kawah Gunung Rajabasa) yang akses melalui Via Mekhut Desa Kecapi bisa lebih cepat waktu tempuhnya dibandingkan melalui jalur Desa lain.
Gbr. Kawah / Danau Gunung Rajabasa
- Gbr. Batu Katil / Batu Cukup
- - - - -
Serta Homestay
Gbr. Kuker Kadis Hut dan Kadis PMD Provinsi Lampung
Gbr. Kuker Rektor dan Dosen Unila (kiri) Kadis PMD Lam-Sel (Kanan)
Gbr. Kuker Ketua DPR RI bersama Bupati Lampung Selatan
ReferensiPranala luar
|