Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Indonesia 2020
Pada tanggal 22 Agustus 2020, sebuah kebakaran terjadi di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia.[2] Api membakar gedung utama kompleks kejaksaan yang terletak paling depan dari jalan raya utama. Gedung yang terbakar merupakan kantor penjabat Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.[3] Kebakaran berlangsung mulai pukul 18.15 WIB malam hingga pukul 06.30 WIB keesokan harinya.[4][5] Latar belakangKompleks Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelumnya telah berdiri sejak 22 Juli 1968. Pembangunan kompleks gedung ini dimaksudkan agar urusan kejaksaan dapat berdiri sendiri setelah pemisahan kewenangan Kejagung dari Mahkamah Agung sebagai lembaga induk. Saat itu, kedua lembaga ini sama-sama berkantor di bangunan tua peninggalan Belanda di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.[6] Setelah menempati kompleks gedung baru di kawasan Kebayoran Baru, Kompleks Gedung Kejagung setidaknya pernah mengalami dua kali kebakaran besar, yakni pada tahun 1979 dan 2003.[7] Selain kebakaran, kompleks gedung ini pernah menjadi sasaran ledakan bom pada tahun 2000, diduga terkait dengan kasus jual beli tanah oleh anak mantan presiden Indonesia Soeharto, Tommy Soeharto.[8][9] DampakSetelah Gedung Utama Kejagung terbakar, aktivitas Jaksa Agung beserta staf lainnya dipindahkan untuk sementara waktu. Sejak 24 Agustus 2020, Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan beserta staf mulai menempati kantor sementara di Badan Diklat Kampus A di Ragunan, Jakarta Selatan.[10] Sementara, Jaksa Agung Muda Intelijen beserta staf akan berkantor di Badan Diklat Gedung B di daerah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.[11] Akibat kebakaran ini, seluruh dokumen fisik Intelijen Kejagung dipastikan hangus terbakar.[12] Namun demikian, pihak Kejagung mengaku masih memiliki data intelijen cadangan sehingga proses hukum yang sedang ditangani Kejagung tetap berjalan.[13][14] Selain itu, 50 tahanan kasus yang ditangani Kejagung berhasil dievakuasi selama kebakaran terjadi.[15] Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka akibat peristiwa tersebut.[16] PenyelidikanPada 17 September 2020, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung diduga memiliki unsur pidana.[17][18] Bekerja sama dengan Puslabfor Polri, Bareskrim menduga api yang membakar gedung dipicu bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik, melainkan dari nyala api terbuka.[19] Polisi akan menggelar penyidikan lebih lanjut terkait hasil penyelidikan kebakaran ini. TanggapanSetelah kebakaran, pihak Kejagung mengklaim bahwa Gedung Utama yang terbakar termasuk sebagai gedung cagar budaya yang dikelola Provinsi DKI Jakarta.[20][21] Namun demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membantah klaim tersebut, mengingat tidak ada berkas persyaratan yang diajukan untuk menetapkan gedung tersebut sebagai cagar budaya milik provinsi.[22] Kebakaran ini juga memicu beberapa spekulasi pembakaran dengan sengaja oleh pihak-pihak tertentu,[23] mengingat Kejagung sedang menangani kasus-kasus besar seperti penahanan Djoko Tjandra dan korupsi Jiwasraya.[24] Namun demikian, pihak pemerintah menyarankan untuk tidak mengaitkan peristiwa ini dengan kasus-kasus tersebut dan tetap menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.[25] Terkait renovasi gedung yang terbakar, Dewan Perwakilan Rakyat memberi alokasi dana Rp350 miliar yang disesuaikan dalam pagu anggaran Kejaksaan Agung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021.[26] Referensi
|