Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten KaurKawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Kaur (KKPD Kabupaten Kaur) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Kaur berada di dalam wilayah administratif dari Kabupaten Kaur. Dasar hukum penetapannya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 180 Tahun 2007. Surat keputusan ini diterbtikan pada tanggal 20 Juni 2007. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan KKPD Kabupaten Kaur sebagai salah satu kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Kaur berada di 103003' - 103034' Lintang Selatan dan 04055’ - 04059' Bujur Timur.[1] Bagian timur KKPD Kabupaten Kaur berbatasan langsung dengan dua provinsi lainnya di Indonesia yaitu Lampung dan Sumatera Selatan. Sedangkan bagian barat KKPD Kabupaten Kaur berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Ekosistem yang terbentuk di KKPD Kabupaten Kaur adalah terumbu karang. Spesies yang hidup di dalamnya adalah ikan hias. Jenis terumbu karang yang tumbuh sangat beragam. Sementara itu, jenis ikan hias yang ditemukan di perairan ini berasal dari genus Acanthuridae, ikan kodok, Apogonidae, Balastidae, Ephippidae, dan Holocentridae. KKPD Kabupaten Kaur juga mempunyai beberapa lokawisata yaitu Laguna Ujung Lancang di Desa Merpas, Kecamatan Nasal, Pantai Way Hawang di Desa Waihayang, Kecamatan Maje, pantai dan Pelabuhan Linau di Desa Linau, Kecamatan Maje, Pantai Desa Sekunyit di Kecamatan Kaur Selatan serta Pantai Hili di Kecamatan Semidang Gumay.[2] Referensi
|