Karang Bongkot, Labuapi, Lombok Barat
Berawal dari keinginan masyarakat yang mengharapkan peningkatan kwalitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengharapkan semakin besarnya dana bantuan yang masuk kepada masyarakat dari Pemerintah Pusat, maka selah satu alternatifnya yakni dengan melakukan pemekaran Desa Perampuan menjadi 2 ( Dua ) Desa Yakni Desa Perampuan (induk) yang terdiri dari Dusun Karang Bayan, Perampuan barat, Kerepet, dan Kapitan. Sedangkan Desa Karang Bongkot terdiri dari Dusun Perampuan Timur, Perampuan Desa, Nyamarai dan Karang Bongkot. Juga pada masa itu berkenaan dngan program Bapak Bupati Lombok Barat, Drs. H. L Mujitahid yang ingin menjadikan Kabupaten Lombok Barat pada waktu itu menjadi 100 Desa. Atas dasar itulah para tokoh masyarakat Dusun Karang Bongkot dan Dusun Nyamarai waktu itu mencoba menyusun usulan pemekaran desa Perampuan menjadi dua desa, dan alhamdulillah bagai gayung bersambut setelah dilakukan musyawarah bersama dengan pemuka masyarakat Desa Perampuan yang ketika itu menjabat yakni Sdr. Fuad Zaenal. Dapat disetujui dan diajukan pemekaran menjadi dua desa yakni Desa Perampuan dan Desa Karang Bongkot kepada Pemerintah Daerah. Kata Karang Bongkot merupakan sebuah nama salah satu dusun yang ada di Desa Karang Bongkot, yang pada waktu itu Kepala Dusun Kapitan Saudara. H. Muhammadun mengusulkan menamakan desa pemekaran menjadi Desa Karang Bongkot, dimana pemrakarsa pemekaran Ustadz Sairi Sadif berdomisili di wilayah Dusun Karang Bongkot, yang pada waktu itu ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Karang Bongkot, tetapi dalam proses pemilihan kalah dengan calon yang berasal dari dusun Perampuan Timur yakni Mujar, S.Sos. jadi sebagai rasa terima kasih, peserta musyawarah memutuskan untuk menamakan Desa pemekaran menjadi Desa Karang Bongkot. Dan sebagai tindak lanjut respon dari Pemerintah Daerah, tanggal 15 Nopember 1998 pada masa Bpk. Drs. H. L Mujitahid sebagai Bupati Lombok Barat, yang diwakili oleh Asisten III meresmikan pemekaran desa persiapan Karang Bongkot dan selaku penjabat sementara Kepala Desa Persiapan Karang Bongkot Mujar, S.Sos., dengan SK Bupati No. 42 tahun 1998. Mengawali berjalannya administrasi pemerintahan desa, mengingat desa karang bongkot belum memiliki kantor yang tetap, untuk sementara oleh Dinas Dikpora diberikan izin untuk menempati salah satu perumahan guru (kepala Sekolah) yang ada di SDN 2 Perampuan yang kini telah dirubah menjadi SDN 1 Karang Bongkot. Sebagai komitmen dan persyaratan definitif yang dipesankan Bapak Bupati ketika itu bpk H. L Mujitahid, maka desa Karang Bongkot harus telah memiliki kantor yang tetap/definitif maksimal 2 tahun sejak dimekarkan. Dengan tekad dan kerja sama serta keinginan yang kuat dari masyarakat satu setengah tahun kemudian telah dapat dibangun sebuah kantor desa yang mungkin sebagai pusat pelayanan administrasi desa dengan ukuran luas 7,5 m x 12 m dirasa cukup. Melihat secara administrasi dan telah tersedianya fasilitas penunjang administrasi pemerintah desa Karang Bongkot pada tanggal 22 April 2003 ditetapkan sebagai desa definitif dan menjadi salah satu desa dari 10 desa yang berada diwilayah Kecamatan Labuapi Pranala luar
|