Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Kadin Indonesia ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk Organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.[butuh rujukan]. Di luar negeri, organisasi seperti ini sering diistilahkan sebagai chamber of commerce. Sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kadin menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan terhadap proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dari anggotanya.[butuh rujukan] Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha. Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.[butuh rujukan] Sejarah
1863, Gubernur Jenderal Hindia Belanda Mengeluarkan Dekrit Pembentukan Kamers van Kophandel en Nijverheid in Nederlandsch Indie (Kamar Dagang dan Handikraft Hindia Belanda). 1909, Pembentukan Sjarikat Dagang Islam (SDI) yang fungsinya sama dengan fungsi sebuah kamar dagang. SDI kemudian berubah menjadi Sjarikat Islam (SI) sebuah organisasi pergerakan kemerdekaan. 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1949, Pembentukan Dewan Ekonomi Indonesia Pusat (DEIP) yang menjadi wadah seluruh organisasi dunia usaha di Indonesia 1950-an, Terbentuk berbagai asosiasi industri sektoral, seperti Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Perhimpunan Bank-bank Swasta Nasional (Perbanas), Perserikatan Usaha Grafika Nasional Indonesia, kini disebut Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI), dan sebagainya. 1956, Pembentukan Dewan Perusahaan dan Perniagaan (DPP) di tingkat pusat, dan Majelis Perusahaan dan Perniagaan (MPP) di tingkat provinsi. DPP-MPP dibentuk dengan PP Nomor 11 Tahun 1956. 1959, Pendeklarasian Manifesto Politik (Manipol) yang menjadi dasar dari USDEK, akronim dari Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. USDEK menjadi dasar kebijakan ekonomi terpusat dan etatisme di Indonesia. 1964, Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta (Bamunas) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964. 1967, Pemerintah menerbitkan Dekrit Presiden Nomor 84 Tahun 1967 yang memberi kebebasan pada dunia usaha untuk membentuk organisasinya. 1967, Atas prakarsa Gubernur DKI Jakarta, diselenggarakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri Jakarta (Kadin Jaya) tanggal 29-30 November 1967. Kadin Jaya dikukuhkan Gubernur DKI Jakarta tanggal 8 Januari 1968 dengan Ketua Umum Sjamsuddin Mangan dan langsung ditunjuk sebagai penyelenggara Pekan Raya Jakarta (Jakarta Fair) pertama tahun 1968. Pembentukan Kadin Jaya diikuti dengan pembentukan Kadin di delapan provinsi lainnya. 1968, Delapan Kadin provinsi dan lima Kadin persiapan atas prakarsa Kadin Jaya dan didukung oleh 17 organisasi ekonomi/pengusaha tingkat nasional mengadakan Musyawarah Pembentukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tanggal 23-24 September 1968. Brigadir Jenderal TNI (Purn) Usman Ismail Terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1968-1972 1972, Brigadir Jenderal TNI (Purn) Sofyar terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1972-1973 1973, Marsekal TNI (Purn) Soewoto Sukenda terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1973-1976 dan 1976-1979 1973, Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1973 yang mengukuhkan Kadin sebagai wadah dunia usaha di Indonesia. 1979, DR. H.M.N.M Hasyim Ning terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1979 – 1982 1982, DR. H Sukamdani Sahid Gito Sardjono terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1982-1985 dan 1985-1988 1983, Organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) masuk dalam GBHN 1983-1988 sebagai mitra pembinaan dunia usaha Indonesia. 1987, Terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). 1988, Ir. Sotion Ardjanggi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1988-1993 1988, Deklarasi Pengusaha Indonesia membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sekaligus menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Kadin sesuai dengan ketentuan UU 1/1987. 1993, Aburizal Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 1993-1998 dan 1998-2003 1996, Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1996 2000, Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 2000 sebagai penyempurnaan AD/ART Kadin sebelumnya yang tertuang dalam Keppres Nomor 97 Tahun 1996. 2004, Mohamad S. Hidayat terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2004-2009 & 2009 - 2010 2004, Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2004 2006, Terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2006 sebagai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin hasil Musyawarah Nasional Khusus. 2010, Adi Putra Tahir terpilih menjadi Pjs Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2010. Kemudian terbit Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2010 sebagai pengganti Keppress Nomor 16 Tahun 2006 sebagai perubahan AD/ART berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kadin pada tanggal 25 April 2010 di Jakarta. Suryo Bambang Sulisto terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2020-2015 2015, Rosan Perkasa Roeslani terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2015-2021 2022, Arsjad Rasjid terpilih menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2021-2026. Pada tanggal 21 September 2022 telah disahkan hasil penyempurnaan AD/ART Kadin Indonesia menjadi Keputusan Presiden No. 18/2022 yang menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin di Indonesia sebagai payung organisasi dunia usaha di Indonesia. Ketua Umum Kadin IndonesiaBerikut nama-nama yang pernah menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia:[1]
KontroversiPada bulan April 2013, Kadin dilanda isu dualisme kepemimpinan lewat digelarnya Munaslub.[6] Hasil Musaslub memutuskan pemecatan Suryo Bambang Sulisto selaku Ketua Umum Kadin dan memilih Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Caretaker Kadin.[7] Pada Bulan Oktober 2013, Kadin versi OSO mengadakan Munas dan menunjuk Rizal Ramli sebagai Ketua Umum yang baru.[8] Kadin versi OSO akhirnya menjadi Kadin Paradigma Baru atau dikenal Kadin UMKM Indonesia. Pada tahun 2015, Kadin Paradigma Baru menunjuk Eddy Ganefo sebagai Ketua Umum, dan kepemimpinannya diteruskan lagi pada tahun 2020.[9] Pada tanggal 14 September 2024, beberapa pihak mengadakan Munaslub yang menghasilkan keputusan pergantian Ketua Umum dari Arsjad Rasjid ke Anindya Bakrie. Munaslub dianggap ilegal oleh kubu Arsjad Rasjid dan belum mendapat pengesahan dari Menkumham.[10] Sementara kubu Anindya Bakrie berpendapat munaslub sah karena dihadiri dan keputusannya disetujui secara aklamasi oleh 21 pengurus Kadin daerah dan 25 anggota istimewa. Kubu Rasjid Rasjid membantah dengan menyatakan memiliki bukti dokumen yang berisi pernyataan penolakan Munaslub oleh 21 pengurus Kadin Daerah.[11] Hal ini terus menjadi polemik karena Menkumham menyatakan wewenang pengesahan kepengurusan Kadin ada di tangan Presiden melalui penerbitan Keppres[12] Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden terkait polemik ini. Presiden menjawab bahwa kepengurusan Kadin adalah masalah internal yang harus dibereskan sendiri oleh Kadin. [13] Ketegangan kedua kubu mencair setelah pertemuan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia pada tanggal 28 September 2024. Arsjad Rasjid menyatakan kedua pihak menyepakati titik temu dengan tegak lurus kepada aturan dan akan mengutamakan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.[14][15] Sementara Anindya memberi pernyataan bahwa dirinya tetap sebagai Ketua Umum sebagai hasil munaslub dan menawari Arsjad Rasjid jabatan sebagai Dewan Pertimbangan.[16] Referensi
Pranala luar |