Jogja Istimewa
"Jogja Istimewa" adalah lagu politik karya grup musik hip hop Indonesia, Jogja Hip Hop Foundation. Lagu ini diciptakan oleh Marzuki Mohamad (Kill the DJ), serta pertama kali dirilis sebagai singel pada 9 November 2009 dalam album kompilasi Jogja Istimewa. Video musiknya sendiri dirilis di kanal resmi Kill the DJ pada 15 Februari 2011. Latar belakang"Jogja Istimewa" tercipta pada tahun 2009 sebagai jawaban atas kekesalan masyarakat Yogyakarta lantaran pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (kini UU No. 13 Tahun 2012) tak kunjung selesai. Masyarakat Yogyakarta memuncak emosinya karena Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden ke-6 Republik Indonesia, mengatakan bahwa di dalam negara demokrasi tidak boleh ada monarki. Alhasil, mereka sepakat untuk mewacanakan referendum.[1] Kill the DJ kemudian tergerak untuk menyadarkan masyarakat Yogyakarta tentang pentingnya memahami sejarah Yogyakarta dan kontribusinya untuk Indonesia. Untuk menciptakan lagu "Jogja Istimewa", Kill the DJ menggunakan tiga referensi menulis lagu dari buku sejarah Daerah Istimewa Yogyakarta era revolusi: Takhta untuk Rakyat karya Mohamad Roem; Kraton Yogyakarta; Sejarah, Nasionalisme, dan Teladan Perjuangan karya Djoko Dwiyanto, serta Perubahan Sosial di Yogyakarta karya Selo Sumardjan.[1] Singel ini dilempar ke publik pada tanggal 9 November 2009,[1] dan muncul sebagai trek judul album berjudul sama yang dirilis pada tanggal 19 November 2010.[2] Komposisi"Jogja Istimewa" terinspirasi dari pemikiran-pemikiran Hamengkubuwana IX dan Soekarno, serta tokoh-tokoh pahlawan nasional Indonesia dari Yogyakarta seperti Ki Hadjar Dewantara, Raden Mas Sosrokartono, dan lain-lain.[1] Secara total, lagu ini terbagi menjadi 9 bait ditambah 1 bait sebagai chorus. Chorus dinyanyikan lima kali: setelah intro, setelah verse 1 dan 2, serta setelah verse 3 diulang sekali lagi. Bait chorus "Jogja Istimewa" membahas tentang sifat keistimewaan Yogyakarta yang melekat pada wilayah, rakyat, dan kontribusi untuk Indonesia.[3] Adapun bagian verse terdiri dari 9 bait yang dibagi menjadi 3 bagian oleh chorus:
Video musikVideo musik lagu "Jogja Istimewa" dirilis pada tanggal 15 Februari 2011 di kanal YouTube pribadi Kill the DJ. Video tersebut memuat anggota Jogja Hip Hop Foundation mempertunjukkan lagu tersebut di bangsal Pagelaran, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat saat masyarakat Yogyakarta menuntut penetapan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan. Penggunaan sebagai lagu politikTuntutan pengesahan RUUK DIY"Jogja Istimewa" diciptakan pada tahun 2009 saat DPR RI mulai merencanakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (kini UU No. 13 Tahun 2012). Pembahasan RUUK pada saat itu sempat dihentikan karena masa jabatan anggota DPR periode 2004–2009 akan berakhir dan akan dilanjutkan lagi setelah pelantikan anggota DPR masa jabatan 2009–2014. Pada saat itu, yang menjadi persoalan adalah tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur.[7] Sesuai prinsip keistimewaan, Hamengkubuwana adalah Gubernur DIY, sedangkan Paku Alam adalah Wakil Gubernur DIY.[8] Ketua Sekber Keistimewaan, Widihasto Wasana Putra, menuturkan bahwa saat terjadi demo menuntut RUU Keistimewaan di Alun-alun Utara pada tahun 2010–2011, ia memimpin orasi. Tiba-tiba ada seorang anak berlari mendekatinya dan meminta lagu "Jogja Istimewa" untuk dinyanyikan.[9] Tercatat, lagu ini telah diperdengarkan pada sidang rakyat 13 Desember 2010,[10] hingga peringatan Yogyakarta Kota Republik 4 Januari 2011.[11] Kasus ciptaan turunan oleh tim kampanye Prabowo Subianto–Sandiaga Uno 2019Pada tanggal 15 Januari 2019, Kill the DJ melaporkan tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam pemilihan umum Presiden Indonesia 2019 ke Polda DIY karena telah mengalterasi lirik lagu "Jogja Istimewa" untuk lagu kampanye pemilihan umum presiden. Kill the DJ berpandangan bahwa lagu tersebut telah dirusak makna filosofisnya dan menurutnya, lagu tersebut tidak dapat sembarangan didaur ulang atau bahkan dialterasi elemen musikalnya, termasuk untuk kepentingan politik praktis. Bahkan sebelumnya Kill the DJ juga pernah memberi peringatan ke Pemda DIY terkait izin penggunaan karyanya.[12] Versi daur ulangPada tanggal 29 Juni 2022, Endank Soekamti merilis versi pop punk dari "Jogja Istimewa" bersama Jogja Hip Hop Foundation. Video musiknya disyuting di Tumpeng Menoreh, Kulon Progo.[13][14] Referensi
Daftar pustaka
|