Jembatan tol

Jembatan tol adalah sebuah jembatan dimana yang melewati di atasnya harus membayar. Sejarah praktik pemungutan pada jembatan kemungkinan bermula bahwa dahulu orang harus membayar ketika menumpang perahu penyeberangan sungai. Saat perahu tidak lagi mampu menampung muatan yang besar, operator penyeberangan sungai mencari sumber penerimaan baru, yakni membangun jembatan.

Jembatan London dulunya merupakan jembatan tol, namun saat ini tidak lagi. Di Amerika Serikat, kepemilikan jembatan tol swasta marak pada pertengahan abad ke-19, dan pada abad ke-20 sebagian besar jembatan tol dialihkan pengelolaannya oleh departemen jalan raya negara bagian. Di Skotlandia, Parlemen Skotlandia membeli Jembatan Skye dari pemiliknya pada akhir tahun 2004, yang mengakhiri kewajiban membayar jembatan tol yang cukup mahal untuk menyeberang dari Pulau Britania ke Skye.

Di Indonesia pernah terdapat 2 jembatan tol. Yang pertama Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto. Jembatan Tol Citarum Rajamandala melintasi Sungai Citarum. Jembatan Tol Mojokerto memiliki panjang 1 km yang melintasi Sungai Brantas, dan dikelola oleh PT Jasa Marga. Sejak tahun 2003, jembatan tersebut telah dinyatakan sebagai jembatan tanpa tol.[1] Selain itu Jembatan Suramadu pada awalnya merupakan jembatan tol, yang kemudian digratiskan oleh Joko Widodo pada masa pemerintahannya sebagai presiden RI.

Catatan

  1. ^ Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Jembatan Tol Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto sebagai Jembatan Umum Tanpa Tol [1]


Kembali kehalaman sebelumnya