Jamkesmas
Jamkesmas (singkatan dari Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya terpenuhi. Program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008,[1] namun saat ini sudah digantikan dengan Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola BPJS Kesehatan.[2] IkhtisarProgram Jamkesmas diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial. Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan untuk:
Pada tahun 2009 program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk,[3] jumlah ini termasuk sekitar 2,650 juta[3][4] anak terlantar, penghuni panti jompo, tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.
PesertaPeserta yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi: a. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota mengacu pada: kap dengan nama dan alamat yang jelas (by name by address). 2) Sisa kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat yang ditetapkan sendiri oleh kabupaten/kota setempat lengkap dengan nama dan alamat (by name by address) yang jelas. b. Gelandangan, pengemis, anak dan orang telantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas. c. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas. d. Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara e. Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan f. Penderita Thalassaemia Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia [19] Fasilitas Kesehatan/Pemberi Pelayanan Kesehatan yang telah memberi pelayanan kesehatan kepada peserta Jamkesmas membuat pertanggungjawaban Dana pelayanan kesehatan dengan menggunakan Software INA-CBG’s dan selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator Independen Jamkesmas. Verifikator independenVerifikator Independen Jamkesmas[20] adalah orang atau tim yang ditugaskan oleh Pusat Pembiayaan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan verifikasi terhadap pertanggungjawaban dana pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Lanjutan. Verifikator Independen Jamkesmas[21] telah ada sejak dimulainya Jamkesmas.[22] Verifikasi atas pelayanan kesehatan dalam program Jamkesmas di PPK lanjutan meliputi:[23]
Proses verifikasi dalam pelaksanaan Jamkesmas meliputi:
Pada tahun 2012 verifikator independen Jamkesmas berjumlah 1522 orang[24] yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indoneia. Mereka bertugas di setiap PPK yang bekerja sama dengan Jamkesmas. Referensi
|