Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.[2] Referensi
Pranala luar
|