Izin usaha pertambangan

Izin Usaha Pertambangan adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.[1] Terdapat 3 bentuk usaha pertambangan di Indonesia, yaitu:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP);
  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR); dan
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

IUP dikelompokkan sesuai dengan komoditasnya, yaitu pertambangan mineral dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan menjadi 4, yaitu, pertambangan mineral radioaktif, logam, bukan logam, dan pertambangan batuan.[2]

Proses Perizinan

Untuk dapat mengusahakan pertambangan di Indonesia, pemohon dapat diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan oleh Pemerintah sesuai dengan kewenangannya dengan cara lelang ataupun melalui permohonan sesuai dengan komoditasnya. WIUP mineral logam diberikan dengan cara lelang dan WIUP mineral bukan logam dan batuan diberikan dengan cara permohonan wilayah kepada Pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Pedoman Pelaksanaan Permohonan, evaluasi, serta Penerbitan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara, yaitu sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan
    1. Badan Usaha/koperasi/perusahaan firma/perusahaankomanditer/ orang perseorangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang, mengajukan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
    2. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas penerima permohonan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan.
      1. dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengancatatan hasil verifikasi untuk dilengkapi.
      2. untuk permohonan yang dikembalikan, dapat diajukan kembali permohonan setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru.
      3. permohonan yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen, akan diberikan tanda terima.
      4. dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit Teknis untuk dilakukan evaluasi.
  2. Evaluasi dan Konsep Persetujuan
    1. Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas aspek administratif, teknis, lingkungan dan finansial. Dalam hal terdapat kekurangan, pemohon diberikan jangka waktu 5 (lima) hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan. Apabila jangka waktu terlampaui atau dokumen persyaratan yang disampaikan masih terdapat kekurangan maka permohonan dikembalikan.
    2. Pemohon menyampaikan perbaikan. Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan konsep Surat Keputusan pemberian IUP Eksplorasi oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
  3. Penerbitan Izin
    1. Surat Keputusan IUP Eksplorasi mineral atau batubara ditandatangani oleh Menteri atau Gubernur, sesuai dengan kewenangannya. Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilakukan penomoran dan penanggalan sesuai dengan tata naskah dinas masing-masing, asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan; dan
    2. Surat Keputusan disampaikan kepada pemohon.

Persyaratan Izin Usaha Pertambangan

Persyaratan Administratif, Teknis, Lingkungan dan Finansial Pemberian IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara,[3] yaitu:

  1. Persyaratan Administratif
    1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.
    2. Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut:
      1. nomor telepon (telepon rumah)
      2. nomor telepon seluler (handphone)
      3. alamat surat elektronik (e-mail)
    3. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
  2. Persyaratan Teknis Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai Sistem Informasi Geografis (SIG) nasional.
  3. Persyaratan Lingkungan Surat pernyataan dari pimpinan perusahaan yang ditandatangani di atas materai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  4. Persyaratan Finansial
    1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi.
    2. Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUP.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya