Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.[1] Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja: TugasInspektorat Jenderal mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi FungsiDalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
ReferensiPranala luar
|