Indeks kualitas udaraIndeks Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang digunakan untuk menilai polusi udara. Polusi udara yang meningkat akan meningkatkan nilai IKU. Semakin tinggi nilai IKU untuk suatu wilayah, udara di wilayah tersebut menjadi semakin berbahaya pula bagi kesehatan makhluk hidup.[1] Indeks ini biasa digunakan oleh badan pemerintah untuk memperlihatkan seberapa buruk kualitas udara di suatu daerah. Negara-negara memiliki indeks berbeda, bergantung pada standar kualitas udara di negara masing-masing. Beberapa di antaranya adalah Air Pollutant Index di Malaysia, Air Quality Health Index di Kanada, dan Pollutant Standard Index di Singapura.[2][3][4] IkhtisarPerhitungan IKU membutuhkan pengukuran konsentrasi zat polutan udara pada waktu tertentu. Pengukuran dapat dilakukan dengan mengamati kualitas udara menggunakan kombinasi berbagai macam alat dan metode termasuk jaringan sensor polutan dan sistem informasi geografis, atau model komputer. Pengaruh terhadap kesehatan oleh udara yang telah diukur polusinya kemudian dapat diteliti menggunakan metode epidemiologi. Keseluruhan konsentrasi polutan beserta periode waktu pengukuran digunakan sebagai penggambaran terhadap polutan tersebut.[5][6] IKU dapat bervariasi berdasarkan waktu dan peristiwa sekitar. Di wilayah di dekat jalan raya saat lalu lintas kendaraan bermotor yang padat terjadi misalnya, atau ketika terjadi kebakaran lahan dengan asapnya menyebar ke wilayah sekitarnya, wilayah-wilayah tersebut dapat mengalami peningkatan pada nilai IKU-nya. Udara stagnan seperti akibat antisiklon atau kecepatan angin yang rendah, terutama kecepatan vertikal, dapat membuat polutan terkonsentrasi serta jarak pandang yang berkurang.[7] Panduan kualitas udara global WHOOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO) menerbitkan panduan kualitas udara Global (WHO global air quality guidelines) secara periodik sejak tahun 1987 yang bertujuan untuk menjadi alat bantu bagi pemerintah negara-negara di dunia dalam mengurangi paparan polusi udara terhadap manusia. Panduan ini juga disusun untuk digunakan oleh peneliti dan pemangku kepentingan lainnya dalam topik kualitas udara. Panduan ini disusun berdasarkan peneltian dampak polusi udara bagi kesehatan manusia. Pada panduannya yang diterbitkan tahun 2015, WHO menyarankan kadar tertinggi terhadap beberapa parameter polusi udara yaitu kadar partikulat PM2.5 dan PM10, serta kadar ozon, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, dan karbon monoksida.[8] WHO juga menerbitkan basis data kualitas udara sekitar (WHO Ambient Air quality database) untuk kadar nitrogen dioksida, PM2.5, dan PM10 berdasarkan laporan pengukuran di lapangan dari negara-negara anggotanya.[9] Indeks di berbagai negaraAmerika SerikatBadan Pelindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menggunakan Air Quality Index untuk melaporkan kualitas udara. AQI terbagi atas enam kategori yang menunjukkan tingkat peningkatan risiko kesehatan terkait polusi udara.[10] AQI berfokus pada dampak kesehatan yang dialami dalam beberapa jam atau beberapa hari setelah udara tercemar. EPA menghitung AQI berdasarkan lima jenis polutan udara: ozon, partikel pencemar, karbon monoksida, belerang dioksida, dan nitrogen dioksida.[10] Semakin tinggi nilai AQI, semakin tinggi tingkat polusi udara dan semakin tinggi pula risiko kesehatan.
AustraliaTingkat-tingkat IKU beserta himbauan kesehatan terkait dari Departemen Linkungan New South Wales.[11]
KanadaAir Quality Health Index (AQHI) digunakan di negara ini sebagai alat perlindungan kesehatan untuk membantu warga dalam menjaga kesehatan dengan membatasi kegiatan di luar ruangan saat polusi udara sedang meningkat. Indeks ini memberi peringatan khusus kepada orang-orang yang sensitif terhadap polusi udara dan memberi arahan cara menjaga kesehatan ketika kualitas udara berada di level berisiko rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi.[12] AQHI menunjukkan angka 1 sampai 10 untuk menggambarkan risiko kesehatan akibat polusi udara. Terkadang, saat polusinya sangat berbahaya, angkanya melebihi 10. AQHI juga memberi informasi mengenai kualitas udara untuk hari ini, besok, dan memberi arahan cara menjaga kesehatan.[13]
EropaSejak November 2017, Badan Lingkungan Eropa menetapkan European Air Quality Index (EAQI) sebagai indeks untuk melaporkan kualitas udara ke masyarakat.[14] Sebelumnya, sejak 2006 telah digunakan Common Air Quality Index (CAQI) di Eropa.[15] Skala CAQI berada pada angka 0 sampai 100. Angka yang rendah menunjukkan udara yang bersih sementara angka yang tinggi menandakan udara tercemar. Ada lima komponen pengukur wajib CAQI, yaitu NO2, dan O3. Komponen pelengkapnya yaitu PM2.5, CO dan SO2.[15]
TIongkok DaratanMenteri Lingkungan Tiongkok bertugas mengukur pencemaran udara di Tiongkok. Level Air Quality Index (AQI) bergantung pada banyaknya enam jenis pencemar udara, yaitu sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), zat berukuran lebih kecil dari 10 μm dalam diameter aerodinamik (PM10), zat berukuran lebih kecil dari 2,5 μm dalam diameter aerodinamik (PM2.5), karbon monoksida (CO), dan ozon (O3) yang diukur lewat stasiun di berbagai kota.[16] Skor individu (Individual Air Quality Index, IAQI) ditetapkan untuk setiap polutan dan AQI akhir adalah yang tertinggi dari keenam skor ini. Nilai AQI akhir dapat dihitung per jam atau per 24 jam. IAQI dari setiap polutan dihitung sesuai dengan rumus yang diterbitkan oleh kementerian. Skor untuk setiap polutan bersifat non-linear. Jadi AQI 300 tidak berarti dua kali polusi AQI 150, juga tidak berarti udara dua kali lebih berbahaya. Konsentrasi polutan ketika IAQI-nya 100 tidak sama dengan dua kali konsentrasi ketika IAQI-nya 50, juga tidak berarti polutan itu dua kali lebih berbahaya. Sementara AQI 50 dari hari 1 hingga 182 dan AQI 100 dari hari 183 hingga 365 memang memberikan rata-rata tahunan 75, itu tidak berarti polusi dalam taraf aman bahkan jika tolok ukur 100 dianggap aman. Karena patokan adalah per 24 jam, dan rata-rata tahunan harus sesuai dengan target tahunan, udara sangat mungkin aman setiap hari sepanjang tahun tetapi masih buruk dalam patokan pencemaran tahunan.[17] AQI dan Implikasi Kesehatan
Hong KongHong Kong menggunakan indeks bernama Air Quality Health Index (AQHI). AQHI Hong Kong disusun oleh Departemen Perlindungan Kesehatan untuk menyampaikan informasi mengenai risiko pencemaran udara di Hong Kong kepada masyarakat. Skala AQHI Hong Kong yaitu 1 to 10+ dengan mempertimbangkan empat pencemar : ozon; nitrogen dioksida; sulfur dioksida dan zat lainnya. AQHI diperbarui per jam dengan menyertakan arahan untuk menjaga keshatan sesuai risiko pencemaran udara.[18]
Setiap kategori memiliki arahan kesehatan. Pada level rendah dan sedang, masyarakat dapat melaksanakan aktivitas seperti biasa. Untuk kategori tinggi, masyarakat yang rentan mengurangi kegiatan luar ruang yang berat. Di level serius, seluruh masyarakat disarankan untuk mengurangi atau menghindari kegiatan luar ruang yang berat.[19] IndonesiaBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertanggung jawab terhadap pengukuran kualitas udara di Indonesia. Kualitas udara disampaikan ke publik dengan informasi tentang konsentrasi polutan udara satu per satu.[20] Sulfur Dioksida (SO2)Pengukuran SO2 dilakukan di sembilan wilayah di DKI Jakarta dan masing-masing satu wilayah di Sumatera Barat dan Kalimantan Barat. Pengukuran kadar SO2 dilakukan dengan metode passive gas menggunakan alat passive sampler. Analisis sampel dilakukan di laboratorium kualitas udara BMKG, menggunakan alat ion chromatography.[21] Nitrogen Dioksida (NO2)Pengukuran NO2 di sembilan wilayah di DKI Jakarta dan masing-masing satu wilayah di Sumatera Barat dan Kalimantan Barat. Pengukuran kadar NO2 dilakukan dengan metode passive gas menggunakan alat passive sampler. Analisis sampel dilakukan di laboratorium kualitas udara BMKG, menggunakan alat spectrophotometer.[22] Suspended Particulated Matter (SPM)Pengukuran SPM di Indonesia dilakukan di 20 stasiun yang tersebar di Indonesia. Pemantauan SPM dilakukan dengan metode sampling menggunakan, High Volume Sampler (HVS), sedangkan untuk analisis laboratorium menggunakan Neraca Analitik (Analytical Balance).[23] Tingkat keasaman air hujan (pH)Pemantauan pH di Indonesia dilakukan di 52 stasiun. Pengambilan sampel menggunakan metode Wet Deposition dan Wet & Dry Deposition dengan alat Automatic Rain Water Sampler (ARWS). Analisis sampel air hujan dilakukan di laboratorium kualitas udara BMKG dengan menggunakan alat ion chromatograph.[24] OzonPemantauan Ozon Permukaan dilakukan di 2 stasiun. Pengukuran kadar Ozon Permukaan dilakukan dengan peralatan otomatis. Pengukuran di Stasiun Kemayoran menggunakan alat Ozone Analyzer dengan metode UV Photometric, sedangkan di stasiun Bukit-Kototabang menggunakan alat Ozone Analyzer tipe TEI49C dengan metode UV-Absorption.[25] Gas Rumah KacaSejak tahun 2004, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah melakukan pengukuran gas rumah kaca di stasiun Global Atmosphere Watch (GAW) yang berlokasi di Bukit Kototabang Sumatera Barat, terletak pada 0.20 LS 100.32 BT dengan ketinggian 864.5 mdpl. Pengukuran konsentrasi gas rumah kaca menggunakan peralatan otomatis dan peralatan manual . Peralatan otomatis menggunakan Analizer Piccaro G3010 dengan metode Cavity Ring-Down Spectroscopy (CRDS). Peralatan manual menggunakan Air Kit Flask Sampling dan sampel tersebut dikirim ke laboratorium NOAA - USA untuk dianalisis.[26] Partikulat (PM10)Partikulat (PM10) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer). Kategori polutan PM10 yaitu baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya.[27] Adanya unsur partikulat dapat mengakibatkan gangguan pada sistem pernapasan. Ukuran partikulat yang dapat masuk ke dalam sistem pernapasan adalah kurang dari 10 μm. Untuk ukuran 5-10 μm, maka masih mudah tersaring oleh rambut pada rongga hidung, pada ukuran 2-5 μm akan masuk hingga ke alveolus, sedangkan pada ukuran yang lebih kecil dari 2 μm akan masuk ke dalam sistem saat melakukan respirasi dan keluar bersamaan pada saat ekspirasi.[28]
Partikulat (PM2.5)Partikulat (PM2.5) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer). Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 ugram/m3. Pemantauan PM2.5 yang dilakukan oleh BMKG ini baru dimulai sejak tahun 2015.[29] Total Suspended Particulate (TSP)Total Suspended Particulate (TSP) adalah Partikel udara yang berukuran kurang dari 100 (mikrometer). Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB TSP = 230 ugram/m3. Pemantauan TSP yang dilakukan oleh BMKG ini baru dimulai sejak tahun 2015.[30] Referensi
|