Impunitas
Impunitas atau kenirpidanaan (nirpidana) berarti "pembebasan dari hukuman atau kehilangan atau melepaskan diri dari denda".[1] Dalam hukum hak asasi manusia antarbangsa, ini mengacu kepada kegagalan membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk diadili dan merupakan penyangkalan hak korban untuk keadilan dan pemulihan. Impunitas sangat umum terjadi di negara-negara yang tidak memiliki tradisi kedaulatan hukum, menderita korupsi atau yang memiliki sistem patronasi yang buruk, atau tempat peradilan lemah atau anggota pasukan keamanan dilindungi oleh yurisdiksi atau kekebalan khusus. Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Penggalakan Hak Asasi Manusia yang telah diubah Melalui Tindakan Memerangi Impunitas, yang diserahkan kepada Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 8 Februari 2005, mendefinisikan impunitas sebagai:
Prinsip pertama dari dokumen yang sama menyatakan bahwa:
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi kerap kali dibentuk oleh negara-negara yang muncul dari jangka waktu yang ditandai dengan pelanggaran hak asasi manusia – kudeta, kediktatoran militer, perang saudara, dan lain-lain. – untuk menerangkan peristiwa masa lalu. Walaupun mekanisme semacam itu dapat membantu penuntutan akhir atas kejahatan dan hukuman orang yang salah, mekanisme tersebut sering dikritik karena mengekalkan impunitas dengan memungkinkan pelanggar mencari perlindungan atas undang-undang amnesti yang diterapkan secara bersamaan.[3] Tujuan utama Statuta Roma di Mahkamah Pidana Internasional, yang diadopsi pada 17 Juli 1998 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2002, adalah "untuk mengakhiri impunitas bagi para pelaku" [...] "dari kejahatan paling serius yang menjadi perhatian masyarakat antarbangsa".[4] Lihat juga
Rujukan
Pranala luar
|