Ikhtilaf
Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam yang berarti perbedaan, perselisihan, dan pertukaran. Alquran sebagai pedoman hidup bagi umat Islam menyebutkan kata ikhtilaf pada tujuh ayat dan kata jadiannya pada sembilan tempat.[1] Kata ikhtilaf yang memiliki arti perbedaan dan perselisihan dapat dilihat pada Alquran surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253. Kata ikhtilaf sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang memiliki arti perbedaan pandangan di antara ulama terhadap suatu persoalan hukum. Namun demikian, khilafiyah juga dapat terjadi pada aspek lain seperti politik, dakwah, dan lain-lain. DalilDalil yang menunjukkan tentang ikhtilaf ada dalam surah Al-Baqarah ayat 176, 213, dan 253. Macam-macamMenurut Syekh Salim bin Shalih, sesuai dengan penelitian para ulama terhadap sumber ikhtilaf, ikhtilaf terbagi pada tiga macam, yaitu:
Referensi
|