Ikatan Hakim IndonesiaIkatan Hakim Indonesia,yang dikenal sebagai Ikatan Hakim Indonesia atau IKAHI adalah sebuah organisasi pejabat peradilan di Indonesia.Anggota IKAHI termasuk hakim pengadilan tingkat pertama dan hakim senior, sebagai tandingan untuk Forum Diskusi Hakim Indonesia (FDHI) yang termasuk hakim pengadilan banding.[1]Pemimpin IKAHI Suhadi menjelaskan tujuan organisasi adalah memberikan perlindungan hakim dari ancaman dan gangguan, meskipun aktivis transparansi peradilan telah membantah hal ini.[2] SejarahIKAHI didirikan pada tahun 1953 dalam rangka untuk membela kepentingan hakim Indonesia pada topik-topik seperti gaji dan independensi peradilan dari eksekutif.[3] Pendiri organisasi diberikan kepada Suryadi,hakim agung Mahkamah Agung Indonesia ketiga, karena ia adalah orang pertama yang mulai mengorganisir hakim-hakim dari tingkat kecamatan pada tahun 1952.[4] Suryadi juga menjadi ketua IKAHI yang pertama,[5] meskipun ia akhirnya mengundurkan diri sebagai ketua karena konflik antara dirinya dan organisasi itu sendiri.[6] PosisiIKAHI kadang-kadang menjadi penentang Pemerintah Indonesia serta aktivis untuk mendorong pengawasan peradilan yang lebih besar.Meskipun organisasi ini sering mendorong untuk kenaikan gaji hakim, organisasi ini juga mengancam tindakan hukum terhadap hakim yang terpaksa terjadi pemogokan dalam rangka untuk mencapai tujuan tersebut pada tahun 2012.[7] IKAHI juga berperan penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 yang mencabut peran Komisi yudisial dalam pemilihan hakim untuk pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan agama, serta menyerahkan kekuasaan itu kembali ke Mahkamah Agung.[8] Referensi
|