Hukuman fisikHukuman fisik adalah jenis hukuman yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik. Hukuman ini sering kali diganjar kepada anak-anak, khususnya di rumah dan sekolah. Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemukulan pantat. Hukuman fisik juga dikenakan kepada orang dewasa, khususnya kepada tawanan dan budak. Contoh metode yang dapat digunakan untuk orang dewasa adalah pencambukan atau dipukul dengan rotan. Pemberlakuan hukuman fisik (seperti pencambukan, dicucuk besi panas atau bahkan mutilasi) telah dipraktikkan oleh sebagian besar peradaban semenjak zaman baheula. Namun, setelah munculnya gagasan kemanusiaan pada Abad Pencerahan, hukuman tersebut dianggap tidak manusiawi. Pada akhir abad ke-20, hukuman fisik telah dihapuskan dari sistem hukum sebagian besar negara-negara maju.[1] Legalitas hukuman fisik pada abad ke-21 masih bergantung pada yurisdiksi. Di dunia internasional pada akhir abad ke-20 dan awal abad ke-21, hukum hak asasi manusia diberlakukan untuk mempertanyakan pemberlakuan hukuman fisik dalam beberapa situasi:
Catatan kaki
Pranala luar
|