Hukum kewarganegaraan MyanmarHukum kewarganegaraan Myanmar saat ini mengakui tiga kategori warga negara, yaitu warga negara, warga negara asosiasi, dan warga negara naturalisasi, seperti yang diatur oleh Undang-Undang Kewarganegaraan 1982.[1][2] Konstitusi tahun 1947 menetapkan bahwa warga negara adalah orang-orang yang merupakan bagian dari "ras asli", memiliki kakek-nenek dari "ras asli", dan keturunan warga negara atau sudah tinggal di Burma Britania sebelum tahun 1942. Menurut undang-undang ini, warga negara harus memperoleh Kartu Pendaftaran Nasional (နိုင်ငံသားစိစစ်ရေးကတ်ပြား), sementara mereka yang bukan warga negara diberi Kartu Pendaftaran Asing (နိုင်ငံခြားသားစိစစ်ရေးကတ်ပြား). Warga negara dengan orang tua yang memiliki kartu pendaftaran asing tidak boleh memegang jabatan publik.[3] Myanmar memiliki sistem kewarganegaraan yang terstratifikasi (berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 1982):
Kewarganegaraan ganda tidak diakui di Myanmar. Naturalisasi di negara lain secara otomatis menghapuskan kewarganegaraan Myanmar. Orang asing tidak dapat menjadi warga negara naturalisasi di Myanmar kecuali jika mereka dapat membuktikan hubungan keluarga yang erat dengan Myanmar.[4] Undang-undang ini tidak mengakui kelompok Rohingya sebagai salah satu dari 135 kelompok etnis Myanmar yang diakui secara resmi,[5] sehingga sebagian besar orang Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan Myanmar.[6] Undang-undang ini telah dikritik karena dianggap telah memperlakukan sistem apartheid terhadap orang-orang Rohingya.[7][8][9] Referensi
|