Hizbul Wathan

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
PemilikPersyarikatan Muhammadiyah
Markas besarYogyakarta dan Jakarta
NegaraIndonesia
Didirikan20 Desember 1918
PendiriK.H. Ahmad Dahlan
Ketua Umum Kwartir Pusat HWRamanda Dr. Ir. Aman Suyadi, M.P
Situs web
www.hizbulwathan.or.id
Beberapa anggota Hizbul Wathan

Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan, lebih dikenal dengan Hizbul Wathan (disingkat HW) adalah organisasi otonom (ortom) di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah yang bergerak di bidang kepanduan.

HW didirikan pertama kali di Yogyakarta pada 1336 H (1918 M) atas prakarsa KH Ahmad Dahlan, yang merupakan pendiri Muhammadiyah. Prakarsa itu timbul saat dia selesai memberi pengajian di Solo, dan melihat latihan J.P.O. (Javansche Padvinders Organisatie) di alun-alun Mangkunegaran Solo. HW ini kemudian meniadakan kegiatan dan bergabung ke dalam Gerakan Pramuka pada 1961, dan dibangkitkan kembali oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan SK Nomor 92/SK-PP/VI-B/1.b/1999 tanggal 10 Sya'ban 1420 H (18 November 1999 M) dan dipertegas dengan SK Nomor 10/Kep/I.O/B/2003 tanggal 1 Dzulhijjah 1423 H (2 Februari 2003).

Kader-kader HW yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan dan mempertahankan Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain : Panglima Besar Jenderal Soedirman, Ki Bagus Hadikusuma, Prof. Abdul Kahar Muzakir, Mr Kasman Singodimejo, Haji Adam Malik, Kyai Haji M. Yunus Anis, Jenderal Besar TNI M. Soeharto, Kyai Haji Dimyati, Surono, Sunandar Priyo Sudarmo, dan lain-lain

HW didirikan untuk menyiapkan dan membina anak, remaja, dan pemuda yang memiliki aqidah, mental dan fisik, berilmu dan berteknologi serta berakhlak karimah dengan tujuan terwujudnya pribadi muslim yang sebenar-benarnya dan siap menjadi kader persyarikatan, umat, dan bangsa.

Sifat, Identitas, ciri khas, Maksud Tujuan, Lambang, Simbol dan Bendera HW

Sifat HW

HW adalah sistem pendidikan untuk anak, remaja, dan pemuda di luar lingkungan keluarga dan sekolah

  • bersifat nasional, artinya ruang lingkup usaha HW meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Repulik Indonesia.
  • bersifat terbuka, artinya keanggotaan HW terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan gender, usia, profesi, atau latar belakang pendidikan. Penggolongan keanggotaan HW menurut usia hanyalah untuk membedakan status sebagai peserta didik atau anggota dewasa (pembina)
  • bersifat sukarela, artinya dasar seseorang menjadi anggota HW adalah suka dan rela, tanpa paksaan atau tekanan orang lain.
  • tidak berorientasi pada partai politik, artinya secara organisatoris HW tidak berafiliasi kepada salah satu partai politik dan HW tidak melakukan aktivitas politik praktis. Induk organisasi HW adalah Persyarikatan Muhammadiyah.

Identitas HW

  1. HW adalah kepanduan islami, artinya pendidikan kepanduan yang dilakukan oleh HW adalah untuk menanamkan aqidah Islam dan membentuk peserta didik berakhlak mulia.
  2. HW adalah organisasi otonom Muhammadiyah yang tugas utamanya mendidik anak, remaja, dan pemuda dengan sistem kepanduan

Ciri Khas HW

  1. Ciri khas HW hakikatnya adalah bahwa Prinsip Dasar Kepanduan dan Metode Kepanduan yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kepentingan, keperluan, situasi, dan kondisi masyarakat serta kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah;
  2. Prinsip Dasar Kepanduan adalah :

a. Pengamalan aqidah Islamiah;

b. Pembentukan dan pembinaan akhlak mulia menurut ajaran Islam;

c. Pengamalan kode kehormatan pandu.

Metode pendidikan :

a. Pemberdayaan anak didik lewat sistem beregu;

b. Kegiatan dilakukan di alam terbuka;

c. Pendidikan dengan metode yang menarik, menyenangkan dan menantang;

d. Penggunaan sistem kenaikan tingkat dan tanda kecakapan;

e. Sistem satuan dan kegiatan terpisah antara pandu putra dan pandu putri.

Kode Kehormatan

1. Kode Kehormatan Pandu HW merupakan jiwa, semangat dan keterikatan sebagai pandu, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat

2. Kode Kehormatan Pandu HW terdiri atas Janji dan Undang-Undang Pandu HW ialah :

a. Janji Pandu HW diucapkan secara sukarela oleh calon Anggota ketika mengikatkan diri dalam menetapi dan menepati Janji tersebut;

b. Undang-Undang Pandu HW merupakan ketentuan moral untuk dijadikan kebiasaan diri dalam bersikap dan berprilaku sebagai warga masyarakat yang berakhlaq mulia.

  1. Pengucapan Janji Pandu HW selalu diawali dengan basmalah disambung dengan dua kalimah syahadat berikut artinya;
  2. Kode Kehormatan Pandu HW diucapkan pada saat pelantikan Anggota, pelatihan dan kegiatan lain yang diatur dalam peraturan HW;
  3. Kode Kehormatan Pandu HW merupakan landasan pembinaan Anggota untuk mencapai maksud dan tujuan HW.

Kode Kehormatan Pandu Athfal:

Kode Kehormatan Pandu Athfal adalah Janji Pandu Athfal dan Undang-Undang Pandu Athfal:

1.Janji Pandu Athfal:

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :

Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terhadap Allah;

Dua, selalu mentaati Undang-undang Pandu Athfal dan setiap hari berbuat kebajikan.

2. Undang-undang Pandu Athfal :

Satu, Pandu Athfal itu selalu setia dan berbakti kepada ramanda dan bundanya;

Dua, Pandu Athfal itu selalu berani dan teguh hati.

Kode Kehormatan Pandu Pengenal, Penghela, Penuntun dan Anggota Dewasa:

Kode Kehormatan Pandu Pengenal, Penghela, Penuntun dan Anggota Dewasa adalah Janji Pandu HW dan Undang-Undang Pandu HW.

Janji Pandu HW :

Mengingat harga perkataan saya, maka saya berjanji dengan sungguh-sungguh :

Satu, setia mengerjakan kewajiban saya terehadap Allah, Undang-undang dan Tanah Air;

Dua, menolong siapa saja semampu saya;

Tiga, setia mentaati Undang-undang pandu HW.

Undang-Undang Pandu Hizbul Wathan :

Satu, Pandu Hizbul Wathan itu, dapat dipercaya;

Dua, Pandu Hizbul Wathan itu, setia dan teguh hati;

Tiga, Pandu Hizbul Wathan itu, siap menolong dan wajib berjasa;

Empat, Pandu Hizbul Wathan itu, suka perdamaian dan persaudaraan;

Lima, Pandu Hizbul Wathan itu, sopan santun dan perwira;

Enam, Pandu Hizbul Wathan itu, menyayangi semua makhluk;

Tujuh, Pandu Hizbul Wathan itu, melaksanakan perintah tanpa membantah;

Delapan, Pandu Hizbul Wathan itu, sabar dan pemaaf;

Sembilan, Pandu Hizbul Wathan itu, teliti dan hemat;

Sepuluh, Pandu Hizbul Wathan itu, suci dalam hati, pikiran, perkataan dan perbuatan.

Maksud dan tujuan HW adalah menyiapkan dan membina anak, remaja dan pemuda yang memiliki aqidah, fisik dan mental, berilmu dan berteknologi serta berakhlaqul karimah sehingga terwujud pribadi muslim yang sebanar-benarnya dan siap menjadi kader Persyarikatan, Umat dan Bangsa.

Lambang, Simbol dan Bendera HW:

  1. Lambang HW adalah matahari bersinar utama dua belas dan di tengahnya tertulis inisial HW;

Sinar utama matahari bermakna bahwa setiap Pandu HW diharapkan mampu memancarkan sinar pribadi muslim sehari penuh kepada masyarakat, bangsa dan Negara.

2. Simbol HW adalah sekuntum bunga melati dengan pita di bawahnya yang bertuliskan : Fastabiqul Khairaat (tulisan arab)

Kuncup melati dengan daun mahkota berwarna putih bermakna suci, berjumlah lima helai bermakna Rukun Islam. Daun kelopak berjumlah enam bermakna Rukun Iman.

Dua lembar daun berarti dua kalimah Syahadat, ditopang oleh selembar pita berbentuk mulut tersenyum artinya Pandu HW itu selalu riang gembira

3. Bendera HW berbentuk empat persegi panjang, dengan perbandingan lebar dan panjang dua berbanding tiga, di dalamnya berisi enam garis hijau dan lima garis kuning

mendatar berselang - seling. Di sudut kiri atas terdapat lambang HW berwarna putih di atas dasar persegi panjang hijau.

Ukuran bendera HW sama untuk seluruh Kwartir dan Qobilah yaitu 99 Cm X 148,5 Cm.

Klub sepak bola

Pada tahun 1953, Hizbul Wathan mendirikan klub sepak bola yang disebut PS Hizbul Wathan.[1] PS Hizbul Wathan mengakuisisi Semeru FC pada bulan Februari 2020, sehingga bisa langsung berkompetisi di Liga 2 2020.[2][3][4]

Rujukan

  1. ^ Ahmad Adaby Darban, Sejarah Kauman: Menguak Identitas Kampung Muhammadiyah, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2011), hlm. 76
  2. ^ https://www.alinea.id/amp/gaya-hidup/dakwah-muhammadiyah-lewat-klub-sepak-bola-ps-hizbul-wathan-b1ZJA9sjL
  3. ^ "PSHW masuk liga 2 dengan nama PS Hizbul Wathan". pwmu.co. 26 Feb 2020. 
  4. ^ "PS Hizbul Wathan akuisisi Semeru FC". JawaPos.com. 27 Feb 2020. Diakses tanggal 1 Maret 2020. 
  • (2017) Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan. Yogyakarta. Kwartir Pusat Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan.
  • -, - (1961). Kenang-kenangan Hizbul Wathan. Yogyakarta: Kwartir Pusat Hizbul Wathan. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya