Haswandi
Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M. (lahir 2 April 1961) adalah seorang hakim karier yang menjabat Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia di lingkungan peradilan umum.[1][2][3] Sebagai hakim di peradilan umum, Haswandi mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.[4] Haswandi sebelumnya menjabat Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung RI, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan.[5] Haswandi menyatakan kecerdasan buatan menghadirkan peluang dalam mendukung pekerjaan hakim khususnya sistem peradilan. Mahkamah Agung telah memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan sebuah perkara. [6] Latar belakang dan pendidikanHaswandi dilahirkan di Kota Payakumbuh (atau di Kabupaten Lima Puluh Kota menurut situs web Ikatan Hakim Indonesia),[7] Sumatera Barat pada 2 April 1961 sebagai putra dari pasangan Mansur dan Rostian. Haswandi mengenyam pendidikan di SD Negeri 2 Payakumbuh, SMP Negeri 1 Payakumbuh, dan SMA Negeri 1 Payakumbuh. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Jurusan Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1985, magister humaniora dari Universitas Sumatera Utara, sarjana ekonomi dari Universitas Terbuka pada 2014, doktor hukum dari Universitas Andalas pada 2016, dan terakhir magister manajemen dari Universitas Pancasila pada 2019. Ia juga mengikuti pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional RI PPRA 55.[8][9] Ia menerima gelar Profesor kehormatan bidang hukum dari Universitas Islam Sultan Agung pada 2023.[10] Kehidupan pribadiHaswandi besar dan dilahirkan dari keluarga yang berprofesi sebagai pendidik.[3] Ia menikah dengan seorang istri dan dikaruniai empat orang anak. Karier hakimSetelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Haswandi memutuskan untuk bekerja menjadi hakim.[11] Haswandi mulai diangkat menjadi calon hakim pada Pengadilan Negeri Bukittinggi, Sumatera Barat sejak tahun 1985.[11] Setelah diangkat menjadi hakim tetap haswandi beberapa kali dipindah tugaskan di lingkungan Pengadilan Negeri kelas II.[3] Saat ini Haswandi telah menjadi hakim selama 27 tahun dan 22 tahun dihabiskan di wilayah pulau Sumatra.[3] Mulai tahun 2007 Haswandi ditugaskan untuk mengadili perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[3] Selama bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ia dikenal sebagai pribadi yang sederhana.[3] Hal ini terlihat dari kendaraan yang ia gunakan.[3] Untuk bekerja sehari-hari Ia menggunakan motor Suzuki Shogun yang ia beli sejak 2007 sebagai sarana transportasinya.[3] Saat sedang menangani kasus Korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat, Haswandi dipindahtugaskan ke Pengadilan Negeri Batam.[12] Ia dipromosikan menjadi wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam.[13] Enam bulan setelah menjabat sebagai wakil Ketua PN Batam Haswandi dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Batam, Ia dilantik pada tanggal 4 Agustus 2011.[14] Setengah tahun lebih menjabat sebagai Ketua PN Batam Haswandi kembali mendapat promosi jabatan.[15] Pada bulan Maret 2012 Haswandi dilantik menjadi wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.[15] Setahun kemudian Haswandi kembali mendapat promosi jabatan hakim.[16] Kali ini Ia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebuah pengadilan yang konon menjadi ladang uang bagi mereka yang mau bermain-main dengan hukum.[3][16] KontroversiHakim Haswandi mulai dikenal publik saat menjadi anggota majelis yang menangani kasus dugaan pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar dengan tersangka mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.[17] Haswandi duduk sebagai anggota majelis bersama hakim Artha Theresia dan Charis Mardiyanto sebagai ketua majelis.[18] Dalam persidangan Haswandi cukup kritis dalam menggali informasi dan fakta dari para saksi termasuk enam mantan Kapolres pada saat Susno Duadji menjadi Kapolda Jabar.[17] Haswandi tidak ikut menjatuhkan vonis terhadap Susno karena sebelum persidangan selesai Ia dipromosikan menjadi wakil Ketua PN Batam.[17] Referensi
|