Hasbi Hasan
Hasbi Hasan [1] (lahir 22 Mei 1967) adalah Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sebelumnya menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namanya mulai dikenal luas sejak menjabat Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.[2][3][4][5][6][7] Selain birokrat, Hasbi Hasan juga merupakan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung. Sebagai akademisi, Hasbi mengajar dan menguji program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri. Periode 2000-2019, Hasbi menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya. Sejak tahun 2019, dirinya menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.[5] Dalam bidang organisasi, Hasbi tercatat sebagai Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung, Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), serta Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).[3][5][8][9] PemikiranKeadilan restoratif untuk kasus kecilSetelah dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan menyampaikan pendapatnya terkait persoalan hukum di Lampung. Menurutnya, ada banyak pekerjaan rumah, di antaranya soal penyelesaian kasus-kasus hukum yang "ringan". Hasbi Hasan mencontohkan, persoalan anak atau kasus narkoba yang tidak sampai satu gram, bisa diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif. Apalagi, menurutnya, penggunaan lembaga pemasyarakatan sudah melebihi kapasitas dan hukuman bukanlah dimaksud untuk balas dendam, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar seminimal mungkin melakukan pelanggaran.[6] Untuk dapat menerapkan keadilan restoratif ini, Hasbi Hasan menilai perlu koordinasi yang baik antarpenegak hukum. Koordinasi tersebut di antaranya antara pengadilan dengan kejaksaan, kepolisian, bahkan dengan rumah tahanan.[6] Pengawasan realtimePengawasan secara realtime penting dilakukan, di antaranya melalui aplikasi e-BIMA (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability). Menurut Hasbi Hasan, aplikasi e-BIMA ini sangat penting karena sifatnya dapat membantu pimpinan satuan kerja melakukan pengawasan atau monitoring secara realtime. Sifat realtime ini sangat penting karena apa yang terjadi saat ini akan berpengaruh kepada kehidupan masa depan.[10] Syariah kontemporerHasbi Hasan menilai, ada sejumlah perbedaan mendasar antara akad syariah lama dengan syariah kontemporer. Jika dahulu acuannya adalah Al-Qur'an, hadis, dan kitab-kitab fikih serta fokus kepada pembicaraan soal haram-halal, saat ini tidak hanya demikian, tetapi juga sampai kepada fatwa MUI dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Persoalan yang dibicarakan pun hingga ke perihal untung-rugi.[11] Mendirikan website Pintar MuamalahSebagai seorang sarjana syariah, Hasbi Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut landang Islam. Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah. Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis.[12] Pendidikan tinggi
KarierRiwayat jabatan
Akademis
Lainnya. Menjadi tersangka KPK
Buku
Lihat pulaReferensi
Pranala luar
|