Haris Azhar
Haris Azhar (lahir 10 Juli 1975) adalah seorang aktivis hak asasi manusia Indonesia. Ia menjabat sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada tahun 2010–2016. Ia juga merupakan pendiri LSM Lokataru yang berbasis di Jakarta. BiografiHaris Azhar lahir di Jakarta. Ia memiliki latar belakang etnis India, Banjar, dan Makassar.[1] Selama masa kuliahnya di Universitas Trisakti, Haris aktif dalam organisasi kemahasiswaan dan aktivisme kampus. Khususnya pada tahun-tahun terakhir rezim Soeharto pada tahun 1997-1998, Haris bergabung dengan demonstrasi mahasiswa untuk menuntut pengunduran diri Presiden Soeharto. Haris lulus dari Universitas Trisakti pada tahun 1999. Kemudian, ia menerima gelar Master of Art dari University of Essex pada tahun 2010.[2] AktivismeHaris dikenal sebagai aktivis di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang berbasis di Jakarta sejak tahun 1999. Awalnya, ia berperan di divisi advokasi, kemudian menjadi anggota Biro Pengawasan dan Penelitian, dan kemudian menjabat sebagai kepala Biro Penelitian, Investigasi, dan Database. Sejak tahun 2010, ia dipromosikan menjadi koordinator organisasi. Jabatan ini diembannya hingga tahun 2016.[3] Selama di KontraS, Haris pernah membuat pernyataan publik mengenai dugaan keterlibatan TNI dan Polri dalam bisnis perdagangan narkoba yang dilakukan oleh terpidana mati Freddy Budiman. Akibat pernyataan ini, Azhar dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 2 Agustus 2016.[4] Setelah menyelesaikan masa kerjanya di KontraS, ia mendirikan sebuah LSM baru bernama Lokataru, yang juga merupakan LSM advokasi hak asasi manusia. Ia mendirikan Lokataru bersama dengan Eryanto Nugroho, Sri Suparyati, Nurkholis Hidayat, Atnike Sigiro, Iwan Nurdin, dan Mufti Makarim. Sejak saat itu, ia menjabat sebagai direktur eksekutif organisasi tersebut. Lokataru aktif dalam membuat pernyataan publik terhadap kejadian-kejadian yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan juga memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran hak asasi manusia. Lokataru memberikan bantuan hukum kepada beberapa klien terkenal, seperti Rocky Gerung.[5] Pada bulan September 2021, Haris dan rekannya sesama aktivis KontraS, Fatia Maulidiyanti, dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya setelah Haris dan Fatia berkomentar di video YouTube Haris mengenai afiliasi Luhut dengan bisnis pertambangan di Kabupaten Intan Jaya, Papua.[6] Tindakan hukum Luhut terhadap para aktivis tersebut dikecam oleh para akademisi sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi.[7] Pada 8 Januari 2024, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Vonis diberikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).[8] Referensi
Wikiquote memiliki koleksi kutipan yang berkaitan dengan: Haris Azhar. |