Hari libur di SingapuraTerdapat sebelas hari libur di Singapura: Tahun Baru Imlek (dua hari), hari libur Buddhis Waisak (satu hari), dua hari libur Islam Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Hari Raya Idul Adha (10 Zulhijah), hari libur Hindu Deepavali (satu hari), dua hari libur Kristen Jumat Agung dan Hari Natal (25 Desember), dan hari libur sekuler Hari Tahun Baru, Hari Buruh dan Hari Nasional. Hari libur terebut disahkan sejak Undang-Undang Pekerjaan 1968 di Singapura. Hari-hari yang disahkan sebagai hari libur di Singapura dideklarasikan dalam jadwal untuk Undang-Undang Hari Libur.[1] Menurut Kementerian Sumber Daya Manusia, yang mengeluarkan daftar tanggal dimana hari-hari libur jatuh pada setiap tahunnya, hari-hari libur tersebut dipilih dan disepakati setelah konsultasi tertutup dengan komunitas dan pemimpin agama yang berbeda di Singapura.[2] Faktor lainnya yang diambil dalam catatan tersebut berdampak pada biaya usaha.[3] Selain itu, beberapa hari libur keagamaan seperti Senin Paskah, Maulid dan Thaipusam dihilangkan dari daftar hari libur.[2] Referensi
|