Waktu spesifik untuk hari kerja dan hari istirahat (akhir pekan) bagi para para pekerja dan buruh di Indonesia diserahkan kepada perusahaan masing-masing melalui perjanjian kerja dan peraturan perusahaan,[1][2] tetapi akhir pekan di Indonesia umumnya dijalankan pada hari Sabtu dan (terutama) hari Minggu berdasarkan kebiasaan setempat dan tradisi sejak zaman kolonial.[3] Oleh sebab itu, Indonesia tidak memiliki aturan yang mengatur hari libur pengganti bagi hari libur yang jatuh pada akhir pekan.
Sejarah
Sejak zaman Hindia Belanda, tiap golongan diberikan jatah libur yang berbeda. Orang-orang pribumi, khususnya yang beragama Islam, diberikan jatah libur awal puasa Ramadan dan libur Idulfitri, sementara anak-anak mereka diliburkan dari kegiatan bersekolah selama bulan Ramadan dan hari-hari Idulfitri.[4][5]
Kemudian pada tahun 1962–1963, Pemerintah kembali mengubah hari libur dan mengembalikan pengelompokkan hari raya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hari-hari raya umum dan beberapa hari hari raya keagamaan digolongkan sebagai "hari libur" yang berlaku secara nasional, sedangkan hari-hari raya keagamaan lainnnya digongkan sebagai "hari libur fakultatif" yang tidak diwajibkan untuk dirayakan. Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dua hari Idulfitri, Iduladha, dan Natal ditetapkan sebagai "hari libur". Hari libur fakultatif terbagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.[10]
Hindu Bali, yang berjumlah maksimal empat hari dan penetapannya ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali dengan persetujuan Menteri Agama.
Pada tahun 1967, Pemerintah Orde Baru merombak hari libur dan menghapus pengelompokan hari libur fakultatif, kecuali aturan mengenai hari libur khusus bagi umat Hindu Bali. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967, hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur adalah Tahun Baru, dua hari Idulfitri, Iduladha, Maulid Nabi, Natal, Tahun Baru Hijriah, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Isra Mikraj, Kenaikan Yesus, dan Hari Santa Maria.[11] Aturan inilah yang kemudian digunakan sebagai petunjuk hari libur nasional di Indonesia hingga saat ini, meskipun beberapa perubahan pada keputusan presiden tersebut masih dilakukan pada tahun-tahun setelahnya, seperti penghapusan Hari Buruh sebagai hari libur setahun kemudian,[12] penghapusan Hari Santa Maria yang digantikan dengan Hari Wafat Yesus pada tahun 1971,[13] serta penambahan Nyepi dan Waisak pada tahun 1983.[14]
Pemerintah Indonesia mengakui Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional pada tahun 2002,[15] setelah sebelumnya diberi pembatasan di ruang publik selama tiga dekade.[16][17] Lalu pada tahun 2013, Pemerintah mengembalikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.[18] Akhirnya pada tahun 2016, Pemerintah menambah Hari Lahir Pancasila, yang sebelumnya hanya berstatus sebagai hari penting, menjadi hari libur nasional.[19]
Pada tahun 2024, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2024 yang mendaftar seluruh hari libur nasional yang berlaku di Indonesia serta mencabut beberapa keputusan presiden (keppres) sebelumnya yang juga berisi daftar hari libur nasional.[20] Dalam aturan tersebut, hari-hari libur nasional yang diadakan setelah keppres sebelumnya, yakni Tahun Baru Imlek, Hari Buruh Internasional, Hari Lahir Pancasila, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah), dimasukkan ke dalam daftar tersebut.[21] Keppres ini juga sekaligus menetapkan penggunaan nomenklatur "Yesus Kristus" dalam penamaan hari libur nasional yang berhubungan dengan hari raya keagamaan Kristiani, alih-alih nama "Isa Almasih" yang sebelumnya selalu digunakan dalam penetapan hari libur oleh Pemerintah.[22]
Pada kasus khusus, seperti hari pemungutan suarapemilihan umum atau pemilihan kepala daerah serentak, Presiden dapat mengeluarkan keputusan presiden untuk menetapkan hari khusus tersebut sebagai hari libur nasional.
Berikut merupakan daftar hari libur nasional yang berlaku di Indonesia. Untuk tanggal-tanggal pemungutan suara yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, lihat daftar ini.
Hari raya bagi umat Muslim untuk merayakan berakhirnya bulan Ramadan, yaitu bulan ketika umat Muslim dunia menunaikan ibadah Puasa. Hari tersebut juga dikenal sebagai hari Lebaran.
Berikut merupakan daftar hari libur yang sudah tidak ditetapkan lagi sebagai hari libur nasional di Indonesia. Hari-hari berikut mungkin masih dirayakan sebagai hari libur fakultatif di beberapa daerah atau hanya sebagai hari penting yang tidak diliburkan.
Peringatan atas Pertempuran Surabaya, yaitu pertempuran antara para pejuang pro kemerdekaan Indonesia melawan pasukan militer Britania Raya, yang menggugurkan banyak korban jiwa.
Hari libur fakultatif ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi setempat dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat atau umat beragama tertentu. Jenis hari libur ini biasanya berupa hari-hari besar keagamaan atau hari-hari penting yang tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Meskipun tidak ditentukan oleh Pusat, keresmian hari libur fakultatif tersebut dijamin oleh Pemerintah.[37]
Pemerintah Bali setiap tahun mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan atau memberi dispensasi bagi umat Hindu Bali pada hari-hari besar keagamaan Hindu tertentu, seperti rangkaian Nyepi, rangkaian Galungan, rangkaian Kuningan, Siwaratri, Saraswati, dan Pagerwesi.[38]
Pada tahun 2020, Pemerintah Papua mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan instansi Provinsi pada Hari Perkabaran Injil.[40]
Pada tahun 2023, Pemerintah Papua Barat mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan instansi dan badan usaha pemerintah pada hari Otonomi Khusus Papua.[41]
Cuti bersama merupakan salah satu jenis cuti yang diperuntukkan bagi para aparatur sipil negara (ASN). Hari cuti bersama ditetapkan setiap tahunnya oleh Presiden melalui keputusan presiden, kemudian dipertegas dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang juga mengatur hari libur nasional. Cuti bersama ditetapkan pada hari-hari sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu. Cuti bersama bagi ASN bersifat wajib dan tidak termasuk dalam cuti tahunan, sehingga jatah hari cuti bersama yang hilang karena suatu alasan akan beralih menjadi cuti tahunan tambahan.[42][43]
Cuti bersama tidak berlaku bagi pegawai perusahaan, baik swasta maupun BUMN, sehingga mengambil cuti pada hari-hari cuti bersama ASN sama dengan memotong jatah cuti tahunan.[44]
^ abcdeTanggal pasti Paskah ditentukan berdasarkan perhitungan yang disebut computus. Untuk setiap tahunnya, hari Paskah ditentukan pada hari Minggu pertama yang jatuh setelah Bulan Purnama Paskah, yaitu waktu bulan purnama pertama yang muncul setelah tanggal 21 Maret atau persis pada tanggal tersebut. Tanggal 21 Maret adalah hari "ekuinoks gerejawi", yaitu hari ekuinoks tetap yang digunakan untuk keperluan gerejawi terlepas dari tanggal ekuinoks Maret astronomis.
Hari Wafat Yesus (Jumat Agung) adalah hari Jumat sebelum Paskah, atau lebih tepatnya dua hari sebelum Paskah. Hari Kenaikan Yesus berada tepat empat puluh (40) hari setelah Paskah, yang selalu jatuh pada hari Kamis. Hari Pentakosta jatuh lima puluh (50) hari setelah Paskah, yang selalu jatuh pada hari Minggu.
^ abOleh karena kalender Hijriah merupakan kalender candra murni, yaitu kalender yang hanya berdasarkan fase bulan tanpa memperhitungkan revolusi Bumi, maka kalender tersebut hanya memiliki 354 hari tanpa adanya bulan kabisat. Akibatnya, hari libur yang berdasarkan kalender tersebut selalu maju sekitar 11 hari dari tahun sebelumnya dan tidak ada rentang tanggal yang tetap dalam kalender Gregorius.
^"Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 6 Tahun 2003.
^"Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983.
^"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan". Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2004.
^"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Pertama Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburkan". Keputusan Presiden No. 55 Tahun 2004.
^"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahap Kedua Tahun 2004 Sebagai Hari Yang Diliburikan". Keputusan Presiden No. 75 Tahun 2004.
^"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009.
^"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2009.
^"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2014.
^"Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2014.
^"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2015.
^"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2017.
^"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2018.
^"Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional". Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020.