Hakikat Ilmu, Fikih dan Keutamaannya
ILMU, HAKIKAT FIKIH DAN KEUTAMAANNYA
Rasulullah shalallahu bersabda, : "menuntut ilmu itu wajib bagi mu muslim laki lak dan perempuan." Perlu diketahui bahwa, kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang ilmu, tapi terbatas pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan sesama manusia, sehingga ada yang berkata: أهم المعرفة معرفة الأشياء، وأنبل الأعمال المحافظة على السلوك Yang dimaksud ilmu Hal ialah ilmu agama islam, salat misalnya. Setiap orang islam diwajibkan mempelajari atau mengetahui rukun maupun syarat amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebutm. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah atau perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah Wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama.Maka mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika mampu, dan ilmu tentang jual beli. Ilmu sangat penting karena ia sebagai perantara (sarana) untuk bertakwa. Dengan takwa inilah manusia menerima kedudukan terhormat di sisi Allah, keuntungan abadi. Sebagaimana dikatakan muhammad bin Al Hasan bin Abdullah dalam syairnya: "Belajarlah! Sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya. Jadikan hari-harimu untuk menambah ilmu. Dan berenanglah di lautan ilmu yang berguna" belajarlah ilmu agama, karenaia adalah ilmu yang paling unggul. Ilmu yang dapat membimbing menuju kebaikan dan takwa, ilmu paling lurus harus dipelajari dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni jalan petunjuk. Ia laksana benteng yang dapat menyelamatkan manusia dari segala kersesahan. Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara' lebih berat bagi setan daripada menggoda seribu orang ahli ibadah tapi bodoh."
Adapun mempelajari amalan agama yang dikerjakan pada saat-saat tertentu seperti salat jenazah dan lain-lain, itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu daerah sudah ada orang yang mempelajari ilmu tersebut, maka yang lain bebas dari kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak ada seorang pun yang mempelajarinya, maka semua penduduk daerah itu berdosa.
Dikatakan bahwa mengetahui atau mempelajari amalan ibadah yang hukumnya fardhu'ain itu ibarat makanan yang dibutuhkan setiap orang, sedangkan mempelajari amalan yang hukumnya fardhu kifayah,itu ibarat obat, yang mana tidak dibutuhkan oleh setiap orang, penggunaanya pun pada waktu-waktu tertentu. وفي الوقت نفسه فإن دراسة الاستحضار حرام، لأنه يشبه مرضاً خطيراً جداً. ودراسة استحضار الأرواح تذهب سدى، لأنها لا تستطيع الخلاص شخص من قدر الله Sedangkan mempelajari ilmu nujum itu haram hukumnya, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajari ilmu nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan seseorang dari takdir tuhan.
Boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha penyembuhan yang tidak ada hubungannya dengan sihir, jimat, tenung, dan sebagainya. Imam Syafi'i rahimatullah berkata : ilmu itu ada dua, yaitu ilmu fiqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk memelihara badan. |