Hak utama penggunaan jalanHak utama penggunaan jalan raya diatur di dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di mana ditetapkan urutan prioritas yang berlaku dalam berlalu lintas di jalan. Urutan prioritas penggunaan jalanPemakai/pengguna jalan wajib mendahulukan/memberi laluan kepada kendaraan sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan tersebut. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama. Lihat pula |