Haifan
Haifan, S. E. (lahir 17 Juni 1972) adalah Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pekalongan Periode 2009-2014. Ia juga menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pekalongan Periode 2009-2014 menggantikan Khilmi Firdaus.[1] Haifan untuk ketiga kalinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2014-2019. KarierAwalnya, Haifan adalah seorang pengusaha. Selain menjadi seorang pengusaha, ia juga aktif berorganisasi di berbagai organisasi. Salah satunya adalah organisasi politik. Ia sudah sejak lama masuk ke dalam Partai Amanat Nasional dan menjadi anggota partai di tingkat Kabupaten Pekalongan Haifan mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Pekalongan untuk pertama kalinya pada periode 2004-2009 dan terpilih dengan suara terbanyak. Pada saat pertama kali ia memasuki dunia politik, secara mengejutkan ia ditetapkan sebagai ketua Fraksi Amanat Nasional.[2] Pada periode 2009-2014, Haifan kembali mencalonkan diri sebagai DPRD Kabupaten Pekalongan Dapil IV (Kecamatan Buaran, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Wonopringgo, Kecamatan Karangdadap) lewat Partai Amanat Nasional dan terpilih untuk kedua kalinya dengan kembali meraih suara terbanyak. Pada periode ini, Haifan menjadi Ketua Komisi B dan Bendahara Fraksi Amanat Nasional. Pada hari Senin, 15 April 2013, ia resmi dilantik menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Pekalongan Periode 2009-2014 menggantikan Khilmi Firdaus. Seperti yang telah diketahui, Khilmi Firdaus telah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPRD dan telah diberhentikan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.170/17 Tahun 2013 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan masa bakti 2009-2014.[3] Untuk periode 2014-2019, Haifan kembali mencalonkan diri sebagai DPRD Kabupaten Pekalongan Dapil V (Kecamatan Buaran, Kecamatan Kedungwuni, Kecamatan Wonopringgo, Kecamatan Karangdadap) lewat Partai Amanat Nasional dengan nomor urut 2. Namun, untuk periode kali ini, Haifan harus kalah dengan caleg Sofwan Sumadi. Pada periode ini, Haifan gagal untuk menjadi anggota DPRD untuk yang ketiga kalinya. Lihat PulaReferensi
Pranala luar
|