Gua Lambatorang atau Leang Lambatorang (LontaraIndonesia: ᨁᨘᨕ ᨒᨅᨈᨚᨑ , transliterasi: Gua Lambatorang ; LontaraBugis & Makassar : ᨒᨙᨕ ᨒᨅᨈᨚᨑ , transliterasi: Léang Lambatorang) adalah situs arkeologi dan berstatus cagar budaya di kawasan Karst Maros-Pangkep, Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung di wilayah Kabupaten Maros. Berada di sebelah utara Taman Prasejarah Leang-Leang. Situs berupa gua prasejarah ini terletak pada titik koordinat 04°58'16" LS dan 119°39'58" BT, pada ketinggian 60 mdpl. Secara wilayah administratif, gua ini terletak di wilayah Kampung Lambatorang, Lingkungan Leang-Leang, Kelurahan Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. Tinggalan arkeologi yang terdapat di gua ini adalah berupa lukisan pada dinding gua, artefak batu serpih atau alat batu microlith, dan sisa-sisa kulit kerang. Gua ini diyakini merupakan gua hunian yang sudah berlangsung lebih dari 40 ribu tahun yang lalu. Di gua ini terdapat seni lukisan cadas bergambar atau bermotif binatang, yaitu jenis anjing berjumlah tiga dan kuda berjumlah tiga. Berdasarkan struktur geologisnya, Gua Lambatorang termasuk gua kekar tiang.[3][4][5][1]
Cagar budaya
Situs Gua Lambatorang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros pada 25 Juli 2019. Penetapan situs menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros. Hal ini juga sudah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebelumnya, terlebih dahulu telah dilakukan pengkajian kelayakan oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah memiliki dasar hukum untuk mengelola, melestarikan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Penetapan situs Gua Lambatorang ini sebagai cagar budaya merupakan upaya untuk melestarikan peninggalan budaya yang akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pemanfaatan lainnya seperti pengembangan wisata budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan telah mencatat hingga saat ini, bahwa di wilayah Kabupaten Maros ada 209 situs gua.[6]
^Ahmad, Amran; A. Siady Hamzah (2016). Database Karst Sulawesi Selatan 2016(PDF). Makassar: Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 44. Diarsipkan(PDF) dari versi asli tanggal 2022-07-27. Diakses tanggal 2021-04-30.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Nama yang dimiringkan berarti merupakan cagar budaya peringkat provinsi di Indonesia. Nama yang tebal dan dimiringkan berarti merupakan cagar budaya peringkat nasional di Indonesia.