Garis Batas UtaraGaris Batas Utara (bahasa Inggris: North Limit Line, disingkat NLL) adalah garis demarkasi maritim di Laut Kuning yang dipersengketakan antara Korea Utara (Korut) dan Selatan (Korsel). Garis ini merupakan batas maritim de facto antara Utara dan Selatan.[1] Garis ini ditetapkan oleh tentara Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 30 Agustus 1953 setelah United Nations Command dan Korea Utara gagal mencapai kesepakatan.[2] Batas ini tidak diakui oleh Korea Utara.[3] Selain ini, garis ini tidak masuk dalam Persetujuan Gencatan Senjata 1953 antara kedua negara. Garis ini awalnya ditetapkan untuk mencegah penyusupan selatan ke utara, tetapi perannya telah berubah menjadi untuk mencegah kapal Korea Utara masuk ke selatan.[4] Referensi
|