Gara'i (dibaca: gara i) merupakan sebuah Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat kepada orang yang telah wafat atau meninggal atas darma bakti serta kontribusinya bagi daerah, bangsa, dan agama.[1]
Gelar Gara'i ditetapkan dari hasil permufakatan para pemangku adat (Bate) dari 5 negeri (Pohala'a) di Gorontalo (Ulimo lo Pohalaa) yakni Pohala'a Suwawa, Pohala'a Limboto, Pohala'a Gorontalo, Pohala'a Atinggola, dan Pohala'a Bulango.[2]
Proses Penentuan Gelar Adat
Rapat pemberian gelar adat kepada orang yang baru saja meninggal dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Baate atau Wu'u bersama perangkat adat lainnya.[3]
Dalam rapat tersebut akan disepakati nama gelar adat yang akan disematkan kepada almarhum berdasarkan bakti dan karyanya kepada daerah, bangsa dan agama. Dibalut dengan proses yang demokratis, pihak keluarga inti selaku ahli waris dari almarhum akan memilih satu gelar adat dari 2 pilihan nama yang diusulkan oleh para pemangku adat.
Begitu nama gelar adat yang dipilih oleh pihak keluarga telah disepakati bersama, maka gelar adat itulah yang akan dibacakan dan diberikan kepada almarhum.
Waktu Pemberian Gelar
Pemberian gelar Gara'i biasanya setelah peringatan hari wafat seseorang terhitung sejak almarhum meninggal sampai 40 hari berlalu. Upacara adat ini biasanya pula dirangkaikan dengan doa arwah ke-40 bersama pemangku adat dan keluarga yang berduka.