Front Nasional (Orde Lama)

Front Nasional
Gambaran umum
Didirikan31 Desember 1959
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 13 Tahun 1959[1][2]
Dibubarkan27 September 1966
Dasar hukum pembubaranKeputusan Presiden No. 214 Tahun 1966[3]
Sifatdi bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan UUD 1945 yang dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 13 Tahun 1959. Tujuan organisasi ini adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno beserta seorang menteri/sekretaris jenderal. Adapun tugas Front Nasional adalah:

Lembaga ini dibubarkan pada 27 September 1966 melalui Keputusan Presiden Nomor 214 tahun 1966.

Sekretaris Jenderal

Sampai saat ini, hanya diketahui ada 3 Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Front Nasional, yaitu:

  • Soedibjo (1959–1966)
  • Junius Kurami Tumakaka (24 Februari 1966–18 Maret 1966)
  • Achmad Syaichu (18 Maret 1966–27 September 1966)

Galeri

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden No. 13 Tahun 1959 tentang Front Nasional" (PDF). JDIH Badan Koordinasi Penanaman Modal. 31 Desember 1959. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-23. Diakses tanggal 21 Oktober 2020. 
  2. ^ "Perpres No. 13 Tahun 1959". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. 31 Desember 1959. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-10-23. Diakses tanggal 21 Oktober 2020. 
  3. ^ "Keputusan Presiden No. 214 Tahun 1966" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 27 September 1966. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2020-10-26. Diakses tanggal 21 Oktober 2020. 
Kembali kehalaman sebelumnya