Pada 22 November 2023, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Pada 29 Desember 2023 Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.[4] Pemberhentian ini berdasarkan pada surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diserahkan kepada dewan pengawas etik, keputusan dewan pengawas etik yang menyatakan Firli melanggar etik, dan Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002.[5]