Eksekusi kilatEksekusi kilat atau pembunuhan kilat adalah sejenis hukuman di mana seorang tersangka kejahatan dituduh dan kemudian dibunuh, biasanya di tempat dan waktu mereka ditemukan, tanpa proses pengadilan yang penuh dan adil. Hal ini dapat menjadi salah satu taktik peperangan, terutama pada perang gerilya atau operasi antigerilya, dan perang saudara atau revolusi. Hukuman ini juga kerap diberlakukan dalam keadaan darurat seperti Darurat militer atau hukum perang dan bencana alam. Secara internasional dan berdasarkan hukum hampir semua negara di dunia, praktik ini adalah melanggar hukum, dan dianggap sebagai pembunuhan. Piagam Internasional untuk Hak-hak Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan:
Dalam kasus-kasus tertentu eksekusi kilat dapat diterima, misalnya dalam perang atau keadaan awal pasca-perang, atau keadaan-keadaan tidak stabil di mana sistem pengadilan tidak berjalan, seperti yang disebutkan di atas. Pada hukum militer, eksekusi kilat umumnya dipraktikkan untuk prajurit yang melakukan desersi, terutama pada keadaan perang, atau membocorkan rahasia militer ke pihak musuh. Pada keadaan bencana alam seperti gempa bumi atau banjir, eksekusi kilat terkadang dipraktikkan oleh aparat penegak hukum untuk menghukum pelaku-pelaku penjarahan dan perampokan. Pada keadaan perang atau revolusi, eksekusi kilat biasanya dipraktikkan kepada siapa saja yang dianggap musuh atau kolaborator atau mata-mata musuh, tak peduli siapa orangnya. Bahkan dalam kasus ekstrem, pemimpin suatu negara dapat dihukum mati secara kilat dalam suatu revolusi, seperti yang terjadi pada pemimpin Rumania pada era komunis, Nicolae Ceausescu, yang digulingkan oleh revolusi rakyat pada tahun 1989 kemudian diadili secara kilat oleh pihak militer dan dieksekusi sesudahnya. Kematian diktator Libya Muammar Ghaddafi di tangan pemberontak Libya pada Perang Saudara Libya 2011 juga digambarkan oleh banyak pihak sebagai eksekusi kilat. Hukuman ini biasanya dilakukan di luar ruangan ; bila tersangka dibawa ke dalam suatu ruangan, ia biasanya diadili secara kilat. Beberapa metode adalah penembakan, hukum gantung, penusukan, pemenggalan (terutama pada Abad pertengahan) dan rajam. |