Dokter umum
Dokter umum adalah dokter yang diperkenankan untuk melakukan praktik medis tanpa harus spesifik memiliki spesialisasi tertentu, hal ini memungkinkannya untuk memeriksa masalah-masalah kesehatan pasien secara umum untuk segala usia.[1] Di Indonesia, istilah dokter umum tidak lagi dipadankan dengan dokter keluarga. Hal tersebut dikarenakan dokter keluarga mengalami pergeseran makna menjadi salah satu bidang spesialisasi dokter dengan gelar Spesialis 1 Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Sp.KKLP).[2] Lihat pulaRujukan
Pranala luar |