DispensasiDispensasi (dari lat.: Dispansare: membagi) adalah suatu keputusan negara yang memberikan kebebasan dari suatu aturan resmi atau undang-undang yang berlaku.[1] Dispensasi dalam pengertian lain adalah pemberian kebebasan dari pemberlakuan hukum untuk sebuah kasus khusus, dan kemudian diberikan dispensasi ini yang hanya dapat digunakan oleh orang untuk memiliki wewenang yang sah.[2] Akan tetapi, orang yang menerima dispensasi tersebut sifatnya tetap terikat pada hukum yang berlaku.[2] Kemudian sumber lain menjelaskan bahwa dispensasi adalah sebuah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu.[3] Sedangkan Oleh W.F Prins dipaparkan bahwa dispensasi ialah tindakan pemerintahan yang menyebabkan sesuatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa/relazation legis (pagina 74—80).[4] Instansi berhak memberikan dispensasi kepada seseorang akan tetap harus sesuai dengan cara pemberiannya ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan-peraturan.[1] Misalnya, seorang mahasiswa mendapat izin/dispensasi untuk tidak menghadiri kuliah tertentu karena menghadiri pernikahan saudara kandungnya sendiri.[2] Supaya tetap mengacu pada peraturan perkuliahan yang ada, dispensasi ini hanya dapat diberikan bila alasannya cukup memadai, artinya sebanding beratnya peraturan perkuliahan tersebut.[2] Demikian juga dengan ketentuan bahwa mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian akhir semester apabila memenuhi persyaratan 75% hadir dalam kuliah-kuliah yang diselenggarakan.[2] Rujukan
|