Dispensasi

Dispensasi (dari lat.: Dispansare: membagi) adalah suatu keputusan negara yang memberikan kebebasan dari suatu aturan resmi atau undang-undang yang berlaku.[1] Dispensasi dalam pengertian lain adalah pemberian kebebasan dari pemberlakuan hukum untuk sebuah kasus khusus, dan kemudian diberikan dispensasi ini yang hanya dapat digunakan oleh orang untuk memiliki wewenang yang sah.[2] Akan tetapi, orang yang menerima dispensasi tersebut sifatnya tetap terikat pada hukum yang berlaku.[2] Kemudian sumber lain menjelaskan bahwa dispensasi adalah sebuah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu.[3] Sedangkan Oleh W.F Prins dipaparkan bahwa dispensasi ialah tindakan pemerintahan yang menyebabkan sesuatu peraturan undang-undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa/relazation legis (pagina 74—80).[4] Instansi berhak memberikan dispensasi kepada seseorang akan tetap harus sesuai dengan cara pemberiannya ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan-peraturan.[1] Misalnya, seorang mahasiswa mendapat izin/dispensasi untuk tidak menghadiri kuliah tertentu karena menghadiri pernikahan saudara kandungnya sendiri.[2] Supaya tetap mengacu pada peraturan perkuliahan yang ada, dispensasi ini hanya dapat diberikan bila alasannya cukup memadai, artinya sebanding beratnya peraturan perkuliahan tersebut.[2] Demikian juga dengan ketentuan bahwa mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian akhir semester apabila memenuhi persyaratan 75% hadir dalam kuliah-kuliah yang diselenggarakan.[2]

Rujukan

  1. ^ a b Van Hoeve. Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7. Jakarta: Ichtiar Baru. hlm. 835. 
  2. ^ a b c d e E. Sumaryono (1995). Etika Profesi Hukum: Norma-norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta: Kanisius. hlm. 102. ISBN 9794973742. 
  3. ^ E. Utrech S.H (1960). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan ke 4. hlm. 132. 
  4. ^ Soetrisno P.H (1992). Kapita Selekta Ekonomi Indonesia. hlm. 100. ISBN 9795331043. 
Kembali kehalaman sebelumnya