Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] ReferensiPranala luar
|