Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia[1] ReferensiPranala luar
|