Di luar hukumDalam sistem hukum dalam sejarah, di luar hukum dideklarasikan sebagai orang yang berada di luar perlindungan hukum. Dalam masyrakat pra-modern, siapapun secara sah memiliki kuasa untuk menganiaya atau membunuhnya. Sejarah hukumDi InggrisKejahatanDi negara lainnyaDi luar hukum juga ada di kode hukum kuno lainnya seperti kode hukum Norse dan Islandia kuno. Masyarakat tersebut tidak memiliki pasukan polisi atau hukum dan hukuman kejahatan Di luar hukum sebagai senjata politikPada beberapa masa, terdapat kasus terkenal dari Napoleon Bonaparte ketika Kongres Vienna, pada 13 Maret 1815, mendeklarasikannya "di luar hukum".[1] Beberapa orang yang berada di luar hukum menjadi pemimpin politik seperti Kassa Hailu dari Ethiopia yang menjadi Kaisar Tewodros II dari Ethiopia. Catatan
Referensi
|