Dewan Pengupahan Provinsi
Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov adalah suatu lembaga non struktural ditingkat provinsi yang bersifat tripartit, bertugas sebagai pemberi saran kepada Pemerintah dalam upaya perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Tugas Dewan Pengupahan Provinsi
Keanggotaan Dewan Pengupahan ProvinsiKeanggotaan Depeprov terdiri dari :
Perbandingan keanggotaan Depeprov dari kelima unsur tersebut adalah 2:1:1, 2 untuk pemerintah, 1 Untuk Organisasi Pengusaha, dan 1 lagi untuk serikat pekerja. Sedangkan anggota dari perguruan tinggi dan pakar, jumlahnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan pada setiap daerah. Pengangkatan Dan PemberhentianAnggota Depeprov diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Pimpinan Satuan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Masa JabatanAnggota Depeprov diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Tata KerjaUnsur Pemerintah dan/atau unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau unsur Organisasi Pengusaha dan/atau Unsur Perguruan Tinggi/Pakar menyiapkan bahan untuk dibahas dalam rapat Depeprov. Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dituangkan dalam bentuk pokok-pokok pikiran Depeprov. Dalam proses perumusan pengupahan, anggota Depeprov harus benar benar memerhatikan angka KHL (Kehidupan Hidup Layak). Referensi
|