Dewan Kesenian Tegal
Dewan Kesenian Kota Tegal (DKT) adalah organisasi mitra kerja Pemerintah Kota Tegal yang bertugas ikut mensukseskan pembangunan masyarakat dalam bidang seni-budaya. Organisasi ini kali pertama dibentuk pada tahun 1999 dengan berlandaskan pada Instruksi Mentri Dalam Negeri No. 5A tahun 1993,[1] Keputusan Wali kota Tegal No. 430/0074/1999 tanggal 29 April 1999, dan Peraturan Dasar Dewan Kesenian Kota Tegal (mulai tahun 2012 diamendemen menjadi Anggaran Dasar DKT). DKT dipimpin oleh seorang ketua, dibantu oleh beberapa wakil ketua, sekretaris, bendahara, litbang, dan beberapa komite. Keputusan tertinggi DKT adalah Musyawarah Daerah (Musda) yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Sebagian besar kegiatan DKT dibiayai oleh dana hibah dari Pemkot Tegal. Besaran dana hibah yang pernah diterima DKT yaitu Rp. 50. 000.000 (1999-2006), Rp. 100.000.000 (2006-2009-2012), Rp. 192.000.000 (2012-2014), Rp. 215.000.000 (mulai 2015). DKT memiliki hubungan kerja sama dengan dewan kesenian kota/kabupaten lain, termasuk dengan Dewan Kesenian Jawa Tengah,[2] tetapi hierarkhi dan pengelolaan organisasi dilakukan secara otonom. Jenis kegiatan
Daftar Ketua DKT
Gedung KesenianAktivitas DKT terpusat di Gedung Kesenian, bekas gedung bioskop Jupiter di Jalan Setiabudi, Kota Tegal. Di situlah, selain insan seniman Kota Tegal berpentas, seniman dari berbagai kota di Indonesia juga kerap mengunjungi dan melakukan pementasan. Namun karena kondisi gedung kesenian semakin kurang memadai, DKT bersaama sejumlah seniman, setelah melakukan studi banding di Taman Budaya Jawa Tengah di Surakarta, menyusun usulan kepada Pemerintah Kota Tegal pada tahun 2009 agar membangun Taman Budaya Tegal (TBT). Hasilnya, pada tahun 2013 Teater Arena TBT yang berkapasitas 700 tempat duduk di Jalan Kolonel Sugiono sudah diresmikan. TBT diproyeksikan sebagai pusat seni-budaya Jawa Tengah bagian barat yang meliputi Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, dan Brebes. Buku-buku Terbitan DKT
ReferensiPranala luar |