Dewan Kesenian Jawa Tengah
Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT) adalah organisasi mitra kerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 430/78/1993 tangggal 3 Agustus 1993. Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur H.M. Ismail tersebut merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pembentukan dewan kesenian di seluruh provinsi se-Indonesia. DKJT dirintis dan didirikan oleh antara lain Dr. Bambang Sadono S.H., M.H., Drs. Soetrisman, M.Sc., Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc, Drs. Yudiono K.S., S.U., Prof. Drs. Darmanto Jatman, S.U.,dan Drs. Djawahir Muhammad, M.Pd, di mana difasilitasi oleh Ir. Soejamto (Wakil Gubernur Jawa Tengah saat itu). Tugas DKJT antara lain memberikan masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai kebijakan dalam pembinaan, pengembangan, dan pelindungan kesenian di wilayah provinsi ini. Ketua Umum DKJT pernah dijabat oleh Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. selama tiga periode, Dr. Bambang Sadono, S.H., M.H. satu periode, Prof. Dr. Rustono, M.Hum. satu periode, dan Gunoto Saparie, B.Sc., S.I.Kom satu periode.[1][2][3][4] Latar belakangDalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 5A/1993 disebutkan bahwa setiap pemerintah provinsi yang telah membentuk dewan kesenian agar membangun gedung kesenian melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing. DKJT yang ketika itu diketuai Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc. pada mulanya tidak mengusulkan pembangunan gedung kesenian, karena sadar situasinya belum memungkinkan. Tahapan awal program kerja DKJT adalah memantapkan dan memapankan keberadaan sebagai organisasi kesenian dengan mengajak berbagai kalangan seniman dan budayawan untuk membuktikan prestasi yang dapat menumbuhkan simpati dan dukungan berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu, sampai dengan Musyawarah Daerah DKJT, 27-28 November 1996 di Balaikota Semarang belum membahas program pembangunan gedung kesenian, dengan alasan lebih mengutamakan program pembentukan Dewan Kesenian Daerah (DKD) di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Program tersebut mulai tampak hasilnya pada Musyawarah Daerah DKJT 12-13 Februari 1999 di Hotel Srondol Indah Semarang dengan dukungan Gubernur Provinsi Jawa Tengah H. Mardiyanto pada masa itu, yang mendesak setiap daerah kabupaten dan kota di Jawa Tengah segera membentuk DKD. DKJT akhirnya pada tahun 2001 mengusulkan proyek pembangunan Pusat Kesenian Jawa Tengah (PKJT) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu disetujui Gubernur Mardiyanto dan Komisi E DPRD Jawa Tengah. PKJT itu berlokasi di Kompleks Taman Maerakaca, Tawangmas, Semarang, yang terdiri dari teater tertutup, teater arena, galeri seni rupa, wisma seni, dan musala. Namun, pembangunan wisma seni dan play ground hingga kini belum terlaksana. Pengelolaan PKJT kini dipegang oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah setelah sebelumnya beberapa tahun dikelola oleh DKJT. Pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak mungkin lagi dilakukan DKJT, karena dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah peruntukannya untuk program kegiatan, bukan untuk pemeliharaan atau perawatan gedung. Semua kegiatan DKJT, selain dari sponsor swasta, pihak ketiga, bersumber dari bantuan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. Kegiatan DKJT diupayakan tidak Semarang-sentris, sehingga banyak didesentralisasikan ke daerah kabupaten/kota. DKJT pernah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Kesenian Daerah dan gagasan itu masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Jawa Tengah, tetapi tidak terealisasi sampai keanggotaan dewan ganti periode. Sempat muncul wacana dan pembentukan kelompok kerja dengan anggota dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk memperkuat payung hukum DKJT sebagai lembaga nonstruktural (LNS) melalui Peraturan Gubernur (pergub), karena instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri No. 5A Tahun 1993) sebagai regulasi dalam peraturan perundangan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan) tidak ada, sehingga sebagai payung hukum lemah. Namun proses pembuatan pergub tentang DKJT sebagai LNS itu pun terhenti di tengah jalan, karena para anggota kelompok kerja mengalami mutasi ke instansi lain akibat SOTK dan sebagian memasuki masa pensiun, selain mungkin karena Pemprov Jateng kurang serius. Alamat Kantor Sekretariat DKJT sekarang di Jalan Taman Karonsih 654, Ngaliyan, Semarang 50181, setelah sebelumnya di Jalan Abdulrachman Saleh 272, Manyaran, Semarang, menempati salah satu ruangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Jalan Veteran, PWI Jawa Tengah Jalan Trilomba Juang, Klub Merby Jalan MT Haryono, dan di PKJT Tawangmas, Semarang. .[5] Komite
Daftar ketua
Jenis Kegiatan
Bibliografi
Lihat pula
Referensi
|