Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon
Kementerian Lingkungan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Bidang tugasPengendalian Perubahan Iklim
Pegawai441
Alokasi APBNRp 298,05 Miliar
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Laksmi Dhewanthi, M.A
Sekretaris Direktur JenderalIr. Noer Adi Wardojo, M.Sc
Direktorat
Direktur Adaptasi Perubahan IklimIrawan Asaad, S.T., M.Sc., Ph.D
Direktur Mitigasi Perubahan IklimYulia Suryati, S.Si., M.Sc.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan VerifikasiIr. Hari Wibowo
Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan RegionalWahyu Marjaka
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan LahanIr. Thomas Tandi Bua A.N. M.Sc.
Kantor pusat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Manggala Wanabakti Blok VII, Lantai 12

Jl. Gatot Subroto, Senayan
Situs web
ditjenppi.menlhk.go.id

Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon (dahulu bernama Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim) adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini memiliki 5 unit Balai Pengendalian Perubahan Iklim yang tersebar di seantero Indonesia.[2]

Sejarah

Direktorat jenderal ini dibentuk pada tahun 2015 melalui penggabungan antara Badan Pengelola Program Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Perusakan Hutan (BP REDD+) dan Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI).

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 29 Agustus 2024. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya